Angkot Mogok,Surabaya Lumpuh
A
A
A
SURABAYA - Kota Surabaya siang kemarin lumpuh. Sejumlah ruas jalan protokol penuh sesak oleh ribuan angkutan umum. Para sopir sengaja memarkir angkutan umum mereka hingga menutup semua akses. Akibatnya, tidak satu pun kendaraan pribadi yang bisa melintas.
Pemandangan ini terlihat di ruas Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Gubernur Suryo. Ribuan angkutan umum yang masuk dari arah selatan tumplek-blek di sepanjang jalan utama menuju Gedung Negara Grahadi. Begitu juga dengan angkutan yang masuk dari arah utara.
Mereka menutup semua akses Jalan Tunjungan. Praktis ruas jalan raya Basuki Rahmat, Gubernur Suryo, dan Jalan Tunjungan lumpuh total. Situasi ini terang saja membuat kewalahan aparat kepolisian. Mereka sibuk mengatur dan menyelamatkan kendaraan pribadi yang telanjur masuk dan terjebak di tengah-tengah ratusan angkutan. Sementara, kendaraan roda dua terpaksa berdesak-desakan memanfaatkan trotoar.
Untuk meminimalisasi kemacetan di ruas lain, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan sejumlah kendaraan ke sejumlah titik. Kendaraan dari jalan Blauran, misalnya, diarahkan masuk ke Jalan Praban maupun ke Genteng Kali dengan sistem kontra-flow. Sementara kendaraan yang melintas di jalan Praban akan dialihkan ke jalan Bubutan. Sedangkan, kendaraan yang dari arah Gemblongan tidak bisa masuk ke arah Jalan Tunjungan sehingga mayoritas melewati Jalan Genteng Kali.
Lalu, kendaraan dari jalan Embong Wungu ke taman Apsari ditutup dan diarahkan ke Embong Trengguli. Aksi blokade jalan ini dilakukan para sopir angkutan umum sebagai protes atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Terutama, aturan yang mewajibkan angkutan umum untuk berbadan usaha, baik berupa perseroan terbatas, badan usaja milik daerah, maupun koperasi.
Tidak hanya itu, protes tersebut juga dilakukan atas surat edaran (SE) Gubernur Jatim yang menjadikan PP No 74/ 2014 sebagai syarat perpanjangan surat kendaraan plat kuning. Artinya, hanya kendaraan berbadan usaha yang bisa melakukan perpanjangan. Aturan inilah yang dikeluhkan para sopir angkutan. Koordinator aksi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Hamim menilai, dengan berbadan hukum minimal koperasi, pendapatan bersih sopir dan pemilik dikhawatirkan berkurang.
“Pendapatan kotor bemo makin lama makin sepi penumpang. Rata-rata Rp100.000/hari. Nah , dengan kenaikan harga BBM dan suku cadang, keharusan berbadan hukum akan menciptakan beban baru,” kata Hamim. Sebaliknya, keharusan angkutan umum berbadan usaha juga diyakini tidak mampu meningkatkan pendapatan dan kelayakan operasional angkutan. “Kami ini orang susah. Jangan dibuat susah lagi dengan aturan itu. Toh , selamainikami(sopirdanpemilikangkutan) sudahberkontribusi kepada negara dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk mencabut semua aturan tersebut. Bagi dia, PP No.74/2014 tentang Angkutan Jalan dan SE atas syarat perpanjangan surat plat kuning telah membelenggu para sopir dan pemilik angkutan umum. Sementara itu, aksi mogok massal yang dilakukan ribuan sopir angkutan kota mendapat respons dari Pemprov Jatim. Pemprov akhirnya memberi kelonggaran terkait aturan yang mewajibkan angkutan kota harus berbadan hukum bukan perseorangan.
Pemprov Jatim melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Bobby Sumiarsono memberikan kemudahan bagi pemilik angkot saat membayar pajak. “Mulai sekarang pajak kendaraan angkutan langsung bisa dibayar tanpa membuat surat pernyataan. Untuk kewajiban angkutan kota yang berbadan hukum, akan dibahas ke depan secara berkala dan bertahap,” ungkapnya saat menemui para perwakilan pendemo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi menyatakan siap memfasilitasi para sopir terkait pembuatan badan hukum. Langkah ini dilakukan agar para sopir tidak tertipu. “Kami akan membantu mengenai perjanjiannya untuk angkot yang masuk ke koperasi,” katanya. Dia menyampaikan, PP No 74/2014 dan SE Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015 tentang perpanjangan surat kendaraan pelat kuning yang harus mempunyai badan Hukum PT atau CV tetap memiliki banyak keuntungan. Di antaranya, keringanan pajak 30% dan 50% untuk kendaraan angkutan barang.
“Tentu pemilik kendaraan harus membuat perjanjian berbadan hukum tanpa harus dihilangkan hak kepemilikannya,” ujarnya. Setelah dilakukan pertemuan, aksi mogok massal yang dilakukan ribuan angkutan kota di depan Gedung Grahadi akhirnya bubar. Setelah ditemui perwakilan Pemprov, Dipenda dan Dinas Perhubungan LLAJ Jatim.
Ihya ulumuddin
Pemandangan ini terlihat di ruas Jalan Basuki Rahmat hingga Jalan Gubernur Suryo. Ribuan angkutan umum yang masuk dari arah selatan tumplek-blek di sepanjang jalan utama menuju Gedung Negara Grahadi. Begitu juga dengan angkutan yang masuk dari arah utara.
Mereka menutup semua akses Jalan Tunjungan. Praktis ruas jalan raya Basuki Rahmat, Gubernur Suryo, dan Jalan Tunjungan lumpuh total. Situasi ini terang saja membuat kewalahan aparat kepolisian. Mereka sibuk mengatur dan menyelamatkan kendaraan pribadi yang telanjur masuk dan terjebak di tengah-tengah ratusan angkutan. Sementara, kendaraan roda dua terpaksa berdesak-desakan memanfaatkan trotoar.
Untuk meminimalisasi kemacetan di ruas lain, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan sejumlah kendaraan ke sejumlah titik. Kendaraan dari jalan Blauran, misalnya, diarahkan masuk ke Jalan Praban maupun ke Genteng Kali dengan sistem kontra-flow. Sementara kendaraan yang melintas di jalan Praban akan dialihkan ke jalan Bubutan. Sedangkan, kendaraan yang dari arah Gemblongan tidak bisa masuk ke arah Jalan Tunjungan sehingga mayoritas melewati Jalan Genteng Kali.
Lalu, kendaraan dari jalan Embong Wungu ke taman Apsari ditutup dan diarahkan ke Embong Trengguli. Aksi blokade jalan ini dilakukan para sopir angkutan umum sebagai protes atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Terutama, aturan yang mewajibkan angkutan umum untuk berbadan usaha, baik berupa perseroan terbatas, badan usaja milik daerah, maupun koperasi.
Tidak hanya itu, protes tersebut juga dilakukan atas surat edaran (SE) Gubernur Jatim yang menjadikan PP No 74/ 2014 sebagai syarat perpanjangan surat kendaraan plat kuning. Artinya, hanya kendaraan berbadan usaha yang bisa melakukan perpanjangan. Aturan inilah yang dikeluhkan para sopir angkutan. Koordinator aksi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Hamim menilai, dengan berbadan hukum minimal koperasi, pendapatan bersih sopir dan pemilik dikhawatirkan berkurang.
“Pendapatan kotor bemo makin lama makin sepi penumpang. Rata-rata Rp100.000/hari. Nah , dengan kenaikan harga BBM dan suku cadang, keharusan berbadan hukum akan menciptakan beban baru,” kata Hamim. Sebaliknya, keharusan angkutan umum berbadan usaha juga diyakini tidak mampu meningkatkan pendapatan dan kelayakan operasional angkutan. “Kami ini orang susah. Jangan dibuat susah lagi dengan aturan itu. Toh , selamainikami(sopirdanpemilikangkutan) sudahberkontribusi kepada negara dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk mencabut semua aturan tersebut. Bagi dia, PP No.74/2014 tentang Angkutan Jalan dan SE atas syarat perpanjangan surat plat kuning telah membelenggu para sopir dan pemilik angkutan umum. Sementara itu, aksi mogok massal yang dilakukan ribuan sopir angkutan kota mendapat respons dari Pemprov Jatim. Pemprov akhirnya memberi kelonggaran terkait aturan yang mewajibkan angkutan kota harus berbadan hukum bukan perseorangan.
Pemprov Jatim melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Bobby Sumiarsono memberikan kemudahan bagi pemilik angkot saat membayar pajak. “Mulai sekarang pajak kendaraan angkutan langsung bisa dibayar tanpa membuat surat pernyataan. Untuk kewajiban angkutan kota yang berbadan hukum, akan dibahas ke depan secara berkala dan bertahap,” ungkapnya saat menemui para perwakilan pendemo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Wahid Wahyudi menyatakan siap memfasilitasi para sopir terkait pembuatan badan hukum. Langkah ini dilakukan agar para sopir tidak tertipu. “Kami akan membantu mengenai perjanjiannya untuk angkot yang masuk ke koperasi,” katanya. Dia menyampaikan, PP No 74/2014 dan SE Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2015 tentang perpanjangan surat kendaraan pelat kuning yang harus mempunyai badan Hukum PT atau CV tetap memiliki banyak keuntungan. Di antaranya, keringanan pajak 30% dan 50% untuk kendaraan angkutan barang.
“Tentu pemilik kendaraan harus membuat perjanjian berbadan hukum tanpa harus dihilangkan hak kepemilikannya,” ujarnya. Setelah dilakukan pertemuan, aksi mogok massal yang dilakukan ribuan angkutan kota di depan Gedung Grahadi akhirnya bubar. Setelah ditemui perwakilan Pemprov, Dipenda dan Dinas Perhubungan LLAJ Jatim.
Ihya ulumuddin
(ars)