Kasus Perambahan Hutan, IMM - AMBAK Minta Kapolda Sumut Awasi Kinerja Polres Tapsel

Senin, 28 Oktober 2019 - 11:45 WIB
Kasus Perambahan Hutan, IMM - AMBAK Minta Kapolda Sumut Awasi Kinerja Polres Tapsel
Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi (AMBAK) Sumut berunjukrasa mendesak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti kasus perambahan hutan yang melibatkan oknun pejabat di Kota Padangsidimpuan, beberapa waktu lalu.(Foto:Istimewa)
A A A
PADANG SIDIMPUAN - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara, meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto untuk mengawasi kinerja Polres Tapanuli Selatan dalam penanganan kasus dugaan perambahan hutan di Desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, yang menggunakan alat berat milik Pemkot Padangsidimpuan.

Ketua Umum DPD IMM Sumut Zulham Pardede, mengatakan pengawasan kinerja jajaran dalam hal ini Polres Tapsel oleh Kapolda Sumut sangat ditunggu masyarakat. "Kita berharap, oknum-oknum pelaku perusak hutan harus diproses hukum agar memberikan efek jerah kepada pelaku lainnya," tegas Zulham, Senin (28/10/2019).

IMM Sumut juga mempertanyakan kinerja Polres Tapsel, apalagi barang bukti alat berat yang semula disegel kepolisian di lokasi perambahan hutan hingga kini tidak diketahui rimbahnya. "Barang bukti yang semula disegel sudah dipindahkan. Tidak tau kemana, tapi di Polres Tapsel tidak ada," ujarnya.

Proses hukum dugaan perambahan hutan di Tapsel ditunggu masyarakat banyak, apalagi diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di Pemko Padangsidimpuan.

Desakan yang sama juga disampaikan Aliansi Mahasiswa Berkemajuan Anti Korupsi (AMBAK) Sumut, Fadli. "Kami merasa Kapolda Sumut harus segera mengambil alih penanganan kasus perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berinsial IEN. Sebab proses di Polres Tapsel terkesan mandek dan tidak transparan," pungkas Fadli.

Sejak kasus ini dilaporkan beberapa bulan lalu, sampai sekarang belum ada perkembangan terkait penanganan kasus ini. AMBAK menilai Polres Tapsel diduga tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke pengadilan.

"Bahkan barang bukti beckhoe yang sempat disegel di lokasi perambahan hutan telah dipindahkan, tetapi tidak disimpan di gudang Polres, melainkan di gudang swasta," jelasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3916 seconds (0.1#10.140)