Tidak Prosedural, PPDI Sumut: SK Kades Sumber Rejo Cacat Hukum

Senin, 09 Maret 2020 - 12:10 WIB
Tidak Prosedural, PPDI Sumut: SK Kades Sumber Rejo Cacat Hukum
Camat Datuk Limapuluh Ngatirun mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan SK Kepala Desa (Kades), Isa. (Foto: SINDONews/Fadly)
A A A
BATUBARA - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumut Mesran Masagil menegaskan kebijakan Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Limapuluh, Batubara, melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sepihak dinilai cacat hukum dan melanggar prosedural serta Permendagri.

"SK Nomor: 029/Kpts/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020, yang ditandatangani Kades Sumber Rejo, Isa cacat hukum," pungkasnya kepada SINDONews, Senin (9/3/2020).

Jika dinilai dari alur berita di media massa, Agil menilai pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades Sumber Rejo tidak prosedural dan tidak mengacu Permendagri No 83 Tahun 2015, yang diubah Permendagri No 67 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Kebijakan yang dilakukan kepala desa tersebut tidak prosedural, bahkan tidak mengindahkan surat edaran bupati yang meminta agar kades yang baru dilantik tidak melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa," kata Agil.

Agil memastikan, SK Kades Sumber Rejo banyak ditemukan penyimpangan. Selain tidak melakukan seleksi penjaringan dan penyaringan dalam pengangkatan perangkat desa juga tidak dilengkapi rekomendasi camat setempat sehingga bertentangan dengan Permendagri

Peraturan sudah mengamanahkan, pemberhentian perangkat desa harus jelas alasannya, yaitu meninggal dunia dan memasuki usia 60 tahun.

“Kades tidak bisa semena-mena. Jika proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai mekanisme sama artinya menabrak landasan yuridis,” katanya.

PPDI Sumut sangat menyayangkan kebijakan Kades Sumber Rejo secara sepihak. Agil mengkhawatirkan kebijakan serupa akan terjadi di desa lain. Apalagi hal itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Saya yakin bila itu terjadi maka birokrasi pemerintahan desa tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu PPDI akan melakukan langkah persuasif, dan bila tidak tersahuti maka tidak tertutup kemungkinan bisa mengarah pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Camat Datuk Limapuluh Ngatirun mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan SK Kepala Desa (Kades), Isa.

"Hingga hari ini, saya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa Sumber Rejo," tegas Ngatirun menjawab SINDONews,di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ngatirun, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi. Hal ini sejalan dengan imbauan dan surat edaran (SE) Bupati Batubara Zahir yang mengintruksikan agar para Kades tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sebelum tiga bulan masa tugas.

"Surat edaran bupati sudah jelas dan tegas. Hanysa ja, Kades Sumber Rejo yang memaksakan kehendaknya. Kita selaku Camat tidak ikut campur dalam pelanggaran ini," tegasnya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3967 seconds (0.1#10.140)