Soal Perbup Penegakan Hukum Protokol COVID, Bupati Zahir Tunggu Regulasi Gubernur Sumut
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:28 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Batubara, Ir.H.Zahir, MAP. (Foto : SINDONews/Fadly)
A
A
A
BATUBARA - Bupati Kabupaten Batubara , Zahir menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sebelum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), Zahir menunggu regulasi dan petunjuk Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara.
"Kita masih menunggu regulasi dari Inpres, mengenai sanksi yang akan diterapkan akan kita bahas kembali. Yang jelas, sanksi tidak lagi membebani masyarakat, namun menjadi pembelajaran dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Zahir di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Lima Puluh, Kamisu (6/8/20). BACA JUGA : APBD Asahan 2020 Alami Defisit Rp100 Miliar
Seperti diketahui, Inpres tertanggal 4 Agustus 2020, Presiden Jokowi mengintruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Dan, peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. BACA JUGA : Ditabrak Mobil, Bayi 3 Tahun di Simalungun Tewas
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
"Kita masih menunggu regulasi dari Inpres, mengenai sanksi yang akan diterapkan akan kita bahas kembali. Yang jelas, sanksi tidak lagi membebani masyarakat, namun menjadi pembelajaran dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Zahir di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Lima Puluh, Kamisu (6/8/20). BACA JUGA : APBD Asahan 2020 Alami Defisit Rp100 Miliar
Seperti diketahui, Inpres tertanggal 4 Agustus 2020, Presiden Jokowi mengintruksikan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Dan, peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. BACA JUGA : Ditabrak Mobil, Bayi 3 Tahun di Simalungun Tewas
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
(zai)
Lihat Juga :