Soal Perbup Penegakan Hukum Protokol COVID, Bupati Zahir Tunggu Regulasi Gubernur Sumut

Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:28 WIB
loading...
Soal Perbup Penegakan...
Bupati Kabupaten Batubara, Ir.H.Zahir, MAP. (Foto : SINDONews/Fadly)
A A A
BATUBARA - Bupati Kabupaten Batubara , Zahir menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sebelum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), Zahir menunggu regulasi dan petunjuk Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara.

"Kita masih menunggu regulasi dari Inpres, mengenai sanksi yang akan diterapkan akan kita bahas kembali. Yang jelas, sanksi tidak lagi membebani masyarakat, namun menjadi pembelajaran dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Zahir di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Lima Puluh, Kamisu (6/8/20).

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)