Soal Perbup Penegakan Hukum Protokol COVID, Bupati Zahir Tunggu Regulasi Gubernur Sumut
loading...
A
A
A
BATUBARA - Bupati Kabupaten Batubara , Zahir menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sebelum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), Zahir menunggu regulasi dan petunjuk Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara.
"Kita masih menunggu regulasi dari Inpres, mengenai sanksi yang akan diterapkan akan kita bahas kembali. Yang jelas, sanksi tidak lagi membebani masyarakat, namun menjadi pembelajaran dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Zahir di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Lima Puluh, Kamisu (6/8/20).
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
"Kita masih menunggu regulasi dari Inpres, mengenai sanksi yang akan diterapkan akan kita bahas kembali. Yang jelas, sanksi tidak lagi membebani masyarakat, namun menjadi pembelajaran dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Zahir di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 di Lima Puluh, Kamisu (6/8/20).
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sebelum Kepala Daerah menerbitkan peraturan, pada Inpres tersebut Mendagri diwajibkan memberi pendampingan kepada Kepala Daerah dalam pembuatan peraturan dimaksud.
(zai)