4.295 Pekerja Makassar Dirumahkan, PHK Tak Terhindarkan

Kamis, 09 April 2020 - 11:01 WIB
4.295 Pekerja Makassar...
Pandemi corona, covid-19 mulai mengguncang nasib pekerja di wilayah Kota Makassar. Terhitung saat ini 4.295 orang telah dirumahkan mengikuti kebijakan pemerintah terkait phisical distancing. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
Pandemi corona, covid-19 mulai mengguncang nasib pekerja di wilayah Kota Makassar. Terhitung saat ini 4.295 orang telah dirumahkan mengikuti kebijakan pemerintah terkait phisical distancing.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, keseluruhan jumlah tersebut berasal dari 73 peruhaan yang bergerak diberbagai bidang. Sementara, satu daru 73 perusahaan itu merumahkan 1.500 orang karyawannya.

"Yang kita takutkan kalau mereka tidak bekerja kan berarti mereka tidak digaji. Perusahaan tersebut tidak salah juga, tidak ada aturan yang mengatakan digaji merekanya," tukasnya kepada SINDOnews.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan memang sudah melaporkan hasil pengupahan tersebut namun Irwan masih belum bisa menjabarkan persentase seluruh perusahaan itu, Irwan berdalih karena cukup banyak variasi regulasi pembayaran dari berbagai perusahaan.

Beberpa perusahaan tersebut melaporkan berbagai persentase pengupahan mulai dari 50% pemotongan hingga 30%. "Jadi ada yang 50%, itu macam-macam itu tergantung (hasil kesepakatan perusahaan dan pekerja)," jelasnya.

Hal tersebut lanjut Irwan memang semestinya wajib dilakukan perusahaan karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, perusahaan wajib membicarakan pengupahan tersebut bersama para pekerjanya.

Saat ini Disnaker terus mengupayakan jalan agar minimal para pekerja tetap diupah dan paling tidak tetap dipekerjakan, pihaknya telah mengupayakan komunikasi terhadap Human Research Development (HRD) ke-73 perusahaan itu. Diakuinya ke depan bahwa pemberhentian karyawan atau PHK tidak sepenuhnya bisa dihindari.

"Kalau ada di-PHK maka kami akan daftarkan, atau segera lapor ke Disnaker untuk kita buatkan laporan," ucap Irwan.

Para pekerja tersebut seyogyanya telah dijamin oleh UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana para pekerja semestinya memperoleh insentif perusahaan pascadiberhentikan.

Selain itu antisipasi pemerintah terhadap hal ini juga dengan mengupayakan jaring pengaman kepada mereka. Nantinya para pekerja tersebut dipastikan akan memperoleh tunjangan sebagai dampak Covid-19 oleh Pemkot sendiri melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
(sss)
Berita Terkait
Tinjau Dapur Umum, Iqbal...
Tinjau Dapur Umum, Iqbal Apresiasi Kesiapan Brimob Polda Sulsel
Selama PSBB, Boleh Adzan...
Selama PSBB, Boleh Adzan di Masjid dan Bunyikan Lonceng Gereja
Potensi Penyebar Covid-19,...
Potensi Penyebar Covid-19, Kadinkes : Pergerakan Kaum Muda harus Diwaspadai
Pj Wali Kota Kaji Subsidi...
Pj Wali Kota Kaji Subsidi Iuran Listrik dan PDAM untuk Warganya
Kementerian Kesehatan...
Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
224 Karyawan Makassar...
224 Karyawan Makassar Kena PHK, Disnaker: Segera Daftar Kartu Prakerja
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved