4.295 Pekerja Makassar Dirumahkan, PHK Tak Terhindarkan
A
A
A
MAKASSAR - Pandemi corona, covid-19 mulai mengguncang nasib pekerja di wilayah Kota Makassar. Terhitung saat ini 4.295 orang telah dirumahkan mengikuti kebijakan pemerintah terkait phisical distancing.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, keseluruhan jumlah tersebut berasal dari 73 peruhaan yang bergerak diberbagai bidang. Sementara, satu daru 73 perusahaan itu merumahkan 1.500 orang karyawannya.
"Yang kita takutkan kalau mereka tidak bekerja kan berarti mereka tidak digaji. Perusahaan tersebut tidak salah juga, tidak ada aturan yang mengatakan digaji merekanya," tukasnya kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan memang sudah melaporkan hasil pengupahan tersebut namun Irwan masih belum bisa menjabarkan persentase seluruh perusahaan itu, Irwan berdalih karena cukup banyak variasi regulasi pembayaran dari berbagai perusahaan.
Beberpa perusahaan tersebut melaporkan berbagai persentase pengupahan mulai dari 50% pemotongan hingga 30%. "Jadi ada yang 50%, itu macam-macam itu tergantung (hasil kesepakatan perusahaan dan pekerja)," jelasnya.
Hal tersebut lanjut Irwan memang semestinya wajib dilakukan perusahaan karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, perusahaan wajib membicarakan pengupahan tersebut bersama para pekerjanya.
Saat ini Disnaker terus mengupayakan jalan agar minimal para pekerja tetap diupah dan paling tidak tetap dipekerjakan, pihaknya telah mengupayakan komunikasi terhadap Human Research Development (HRD) ke-73 perusahaan itu. Diakuinya ke depan bahwa pemberhentian karyawan atau PHK tidak sepenuhnya bisa dihindari.
"Kalau ada di-PHK maka kami akan daftarkan, atau segera lapor ke Disnaker untuk kita buatkan laporan," ucap Irwan.
Para pekerja tersebut seyogyanya telah dijamin oleh UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana para pekerja semestinya memperoleh insentif perusahaan pascadiberhentikan.
Selain itu antisipasi pemerintah terhadap hal ini juga dengan mengupayakan jaring pengaman kepada mereka. Nantinya para pekerja tersebut dipastikan akan memperoleh tunjangan sebagai dampak Covid-19 oleh Pemkot sendiri melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, keseluruhan jumlah tersebut berasal dari 73 peruhaan yang bergerak diberbagai bidang. Sementara, satu daru 73 perusahaan itu merumahkan 1.500 orang karyawannya.
"Yang kita takutkan kalau mereka tidak bekerja kan berarti mereka tidak digaji. Perusahaan tersebut tidak salah juga, tidak ada aturan yang mengatakan digaji merekanya," tukasnya kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan memang sudah melaporkan hasil pengupahan tersebut namun Irwan masih belum bisa menjabarkan persentase seluruh perusahaan itu, Irwan berdalih karena cukup banyak variasi regulasi pembayaran dari berbagai perusahaan.
Beberpa perusahaan tersebut melaporkan berbagai persentase pengupahan mulai dari 50% pemotongan hingga 30%. "Jadi ada yang 50%, itu macam-macam itu tergantung (hasil kesepakatan perusahaan dan pekerja)," jelasnya.
Hal tersebut lanjut Irwan memang semestinya wajib dilakukan perusahaan karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, perusahaan wajib membicarakan pengupahan tersebut bersama para pekerjanya.
Saat ini Disnaker terus mengupayakan jalan agar minimal para pekerja tetap diupah dan paling tidak tetap dipekerjakan, pihaknya telah mengupayakan komunikasi terhadap Human Research Development (HRD) ke-73 perusahaan itu. Diakuinya ke depan bahwa pemberhentian karyawan atau PHK tidak sepenuhnya bisa dihindari.
"Kalau ada di-PHK maka kami akan daftarkan, atau segera lapor ke Disnaker untuk kita buatkan laporan," ucap Irwan.
Para pekerja tersebut seyogyanya telah dijamin oleh UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana para pekerja semestinya memperoleh insentif perusahaan pascadiberhentikan.
Selain itu antisipasi pemerintah terhadap hal ini juga dengan mengupayakan jaring pengaman kepada mereka. Nantinya para pekerja tersebut dipastikan akan memperoleh tunjangan sebagai dampak Covid-19 oleh Pemkot sendiri melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
(sss)