224 Karyawan Makassar Kena PHK, Disnaker: Segera Daftar Kartu Prakerja

Kamis, 16 April 2020 - 08:24 WIB
loading...
224 Karyawan Makassar Kena PHK, Disnaker: Segera Daftar Kartu Prakerja
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, akibat mewabahnya virus corona covid-19, mulai terjadi di Kota Makassar. Sebanyak 224 orang karyawan terkonfirmasi telah di PHK dari perusahannya. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, akibat mewabahnya virus corona covid-19, mulai terjadi di Kota Makassar. Sebanyak 224 orang karyawan terkonfirmasi telah di PHK dari perusahannya.

Adapun jumlah keseluruhan karyawan yang terkena imbas hingga saat ini, 7.893 orang karyawan. Kepala Disnaker Pemkot Makassar, Irwan Bangsawan, menjelaskan, dari jumlah total tersebut, 4.737 orang diantaranya dirumahkan tetapi tetap mendapatkan gaji yang dipotong.

"Selebihnya sisanya kalau dikalkulasi adalah orang yang tidak diberikan upah. Jadi dia dirumahkan tapi tidak dikasihkan upah tapi tidak di PHK juga," katanya.

Irwan bangsawan tidak menampik data ini kian hari masih akan bertambah. Saat ini pihaknya tengah mengupayakan berbagai cara untuk memediasi perusahaan dan pekerja.

Selain itu Disnaker juga mengupayakan penggunaan kartu prakerja bagi mereka yang di-PHK dan dirumahkan tanpa digaji sama sekali.

"Jadi sekarang kita maksimalkan pendaftaran di kartu prakerja, kita kemarin mendaftarkan secara offline, kita kirim ke Jakarta, Kemenaker. By name by address untuk didaftarkan kartu prakerja namun sekarang pendaftaran kartu pra kerja secara online," ujarnya.

Dirinya secara khusus meminta kepada masyararakat yang terdampak untuk segera mendaftarkan diri via online.

Saat ini terkonfirmasi ada dua gelombang pendaftaran online. Dimana saat ini untuk gelombang pertama telah dimulai sejak tiga hari silam dan berakhir besok.

Sementara untuk gelombang kedua belum ada kepastian kapan dibuka, namun Irwan memastikan pendaftaran akan dibuka tidak lama lagi.

Baca :60 Ribu Kepala Keluarga di Makassar Akan Terima Bantuan Sosial
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)