Selama PSBB, Boleh Adzan di Masjid dan Bunyikan Lonceng Gereja

Sabtu, 18 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
Selama PSBB, Boleh Adzan...
Selama PSBB tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengungkap sejumlah point penting penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Kata Dia, rancangan Peraturan Wali Kota Makassar yang sedang di godok itu berisi sejumlah hal diantaranya, penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.

Selanjutnya penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," jelasnya.

Menurut Ismail kesemua aturan pembatasan itu, terdapat pengecualian untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman. “Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” ujarnya.

Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari hari menurut Ismail tetap dinyatakan dibuka. “Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana” pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved