Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 12:08 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan...
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020).Hal ini setelah Pemerintah Kota Makassar, melalui pemerintah Provinsi Sulsel mengusulkan surat ke Kementerian pada, Rabu, (15/04/2020) untuk menghalau penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Makassar.Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan nomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar, terdapat sejumlah aturan yang harus dilakukan pemerintah Kota Makassar."Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," putusan SK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto.Diketahui, Kota Makassar menjadi salah satu episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel di mana angaka kasus positif mencapai 171 orang, kemudian di Gowa 22 orang positif dan di Maros 19 orang.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved