Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 - 12:08 WIB
loading...
Kementerian Kesehatan...
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di kota Makassar, akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Kamis, (16/04/2020).Hal ini setelah Pemerintah Kota Makassar, melalui pemerintah Provinsi Sulsel mengusulkan surat ke Kementerian pada, Rabu, (15/04/2020) untuk menghalau penyebaran Virus Corona di wilayah Kota Makassar.Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan nomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar, terdapat sejumlah aturan yang harus dilakukan pemerintah Kota Makassar."Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," putusan SK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto.Diketahui, Kota Makassar menjadi salah satu episentrum penyebaran COVID-19 di Sulsel di mana angaka kasus positif mencapai 171 orang, kemudian di Gowa 22 orang positif dan di Maros 19 orang.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Trump Akan Palaki Kapal...
Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved