Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya

Rabu, 08 April 2020 - 17:50 WIB
Didakwa Tipu Pengusaha,...
Oknum perwira Polri menjalani sidang atas dugaan kasus penipuan terhadap pengusaha. Foto/SINDOnews/M Chaidir
A A A
MAKASSAR - Iptu Yusuf Purwantoro menjalani sidang kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4/2020). Dalam sidang itu, oknum perwira Polri yang didakwa menipu pengusaha bernama Andi Wijaya sebesar Rp1 miliar itu mengungkap peran atasannya saat masih bertugas di Brimob Polda Sulsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra, memulai sidang itu dengan menanyakan maksud terdakwa mengiming-imingi korban dengan fee dan sebuah handphone agar diberikan pinjaman. Iptu Yusuf mulanya berkilah, tapi setelah diperlihatkan bukti percakapan, ia pun tidak bisa lagi mengelak.

Ridwan lantas menanyakan aliran dana yang diterimanya dari sang pengusaha. Sesuai berita acara pemeriksaan, Iptu Yusuf menyebut uang itu diserahkan ke atasannya yakni Totok Lisdiarto. Iptu Yusuf mengaku meminjam uang tersebut untuk keperluan atasannya itu yang kini sudah tidak lagi bertugas di Brimob Polda Sulsel.

Iptu Yusuf menyebut uang itu memang sempat dipegangnya selama beberapa hari sebelum diserahkan kepada sang atasan. "Tiga hari saya simpan dan setelah hari Senin waktu itu saya serahkan ke atasan," ungkapnya.

Kendati begitu, terdakwa mengaku semata mata hanya ingin membantu atasannya. Ia membantah ikut terlibat dalam tim perihal bisnis tanah yang sebelumnya telah diakui Totok Lisdiarto yang berbicara sebagai saksi, beberapa pekan lalu. "Saya hanya ingin membantu, tidak ada alasan lain," ujarnya.

Lebih jauh, JPU lantas menggali keterangan terdakwa terkait dalih awal peminjaman uang yang disebut untuk menutupi tunjangan kinerja para anggota Brimob Sulsel pada tahun 2018. Ridwan mengatakan terdakwa mengatasnamakan instansinya agar diberi pinjaman oleh korban, sehingga korban percaya dan memberikan uang tersebut.

Atas dasar tersebut, majelis hakim kemudian meminta agar dua pekan depan, JPU sudah menyiapkan tuntutannya pada terdakwa. "Pekan depan tolong Jaksa Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutannya, sidang kita tunda dua pekan untuk agenda tuntutan penuntut umum yah," ujar hakim Zulkifli.

Diketahui, Eks Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Totok Lisdiartom sebelumnya sempat hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia sendiri tak menampik telah menerima uang tersebut dan sempat bertemu korban.

Totok mengatakan uang tersebut oleh tim memang telah digunakan untuk kepentingan bisnis tanah. Olehnya, ia berjanji untuk mengganti uang tersebut.

Terpisah, Andi Wijaya mengatakan sejak awal dan hingga saat ini terdakwa sama sekali tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk mengganti uang milik kerabatnya itu. Ia juga mengaku tertipu, iming iming berupa fee serta handphone Samsung S9 yang juga tak pernah ada.

"Tidak ada itu, itu hanya janji janji saja, ya apalagi dia pernah bilang, ini sudah impas kalau dia jalani tahanannya. Artinya sudah tidak ada lagi harapan uang itu kembali," pungkasnya.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)