Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf berdiskusi usai sidang putusan, dimana ia divonis dua tahun enam bulan penjara. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, Kamis (9/7/2020). Iptu Yusuf divonis bersalah atas perkara penipuan Rp1 miliar terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Sidrap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya yakni membawa nama institusi dan mengingkari janji untuk mengganti uang yang dipinjamnya. Iptu Yusuf pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Menimbang segala perbuatan terdakwa, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Zulkifli.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Sahputra mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah mengajukan akan banding atau tidak. Pasalnya putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni tiga tahun sepuluh bulan penjara.
Baca Juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya yakni membawa nama institusi dan mengingkari janji untuk mengganti uang yang dipinjamnya. Iptu Yusuf pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Menimbang segala perbuatan terdakwa, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Zulkifli.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Sahputra mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah mengajukan akan banding atau tidak. Pasalnya putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni tiga tahun sepuluh bulan penjara.
Baca Juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Lihat Juga :