Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Kamis, 09 Juli 2020 - 15:11 WIB
loading...
Tipu Pengusaha, Eks...
Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf berdiskusi usai sidang putusan, dimana ia divonis dua tahun enam bulan penjara. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Bendahara Satuan Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, Kamis (9/7/2020). Iptu Yusuf divonis bersalah atas perkara penipuan Rp1 miliar terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Sidrap.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya yakni membawa nama institusi dan mengingkari janji untuk mengganti uang yang dipinjamnya. Iptu Yusuf pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Menimbang segala perbuatan terdakwa, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP serta pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Zulkifli.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ridwan Sahputra mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah mengajukan akan banding atau tidak. Pasalnya putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni tiga tahun sepuluh bulan penjara.

Baca Juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved