Pemkab Bulukumba Pindahkan Lokasi Pembangunan Sport Center

Senin, 06 April 2020 - 14:31 WIB
Pemkab Bulukumba Pindahkan...
Lokasi pembangunan proyek sport center Bulukumba dipindahkan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Pemerintah Kabupaten Bulukumba memastikan pemindahan lokasi pembangunan sport center, dari lokasi semula di Desa Polewali ke Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

Kebijakan untuk memindahkan lokasi pembangunan sport center ini menyusul telaah dampak lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba.

Menurut Kabid Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bulukumba, Aco Bahar, lokasi awal pembangunan sport center di Desa Polewali dianggap bermasalah.Masalah-masalh itu seperti,status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Selain itu, lokasi rencana pembangunan proyek berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA).

"Berdasarkan hasil telaah DLHK, lokasi sport center dipindahkan ke Desa Taccorong. Dipindahkan karena lokasi awal dianggap bermasalah, dikarenakan terlalu dekat dengan TPA Sampah,” kata Aco Bahar, Senin (6/4/2020).

Dalam telaah DLHK kata Aco, TPA merupakan subzona penyangga yang pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk kegiatan industri. Seperti daur ulang, pengolahan sampah dan penimbunan barang bekas. Sedangkan untuk pemanfaatan lain tidak dibolehkan, termasuk sarana olahraga.

“Untuk pemanfaatan lainnya tidak diperbolehkan termasuk pemanfaatan sarana olahraga, sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 19/PRT/M/2012, tentang pedoman penataan ruang kawasan sekitar tempat proses akhir sampah,” jelasnya.

Aco menerangkan, di lokasi yang baru di Desa Taccorong, lahan yang akan digunakan menyusut luasnya dibandingkan di lokasi sebelumnya.

Di lokasi awal, sport center rencananya akan menggunakan lahan seluas 7,8 hektare. Namun, di lokasi yang baru, proyek yang dimulai sejak 2017 ini, luasnya turun menjadi 4,7 hektare. Penyusutan ini sesuai kebutuhan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bulukumba.

"Luasannya berkurang, dari 7,8 hektare, turun menjadi 4,7 hektare saja. Itu berdasarkan kebutuhan Dispora Bulukumba," ujarnya. (Baca juga: Pembangunan Sport Center Molor, DPRD Ultimatum Pemkab Bulukumba )

Terkait nilai pembebasan lahan seluas 4,7 hektar, menurut Aco, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,5 miliar lebih. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim apresial. Di mana setiap kepemilikan lahan mendapat nilai taksir yang berbeda.

"Jadi nilai lahan di sana setiap pemilik dihitung berbeda, cara perhitungan tim apresial mungkin berbeda. Mungkin karena di sana semua tanah bersertifikat dan tentu melihat kondisi dan posisi tanah," ungkap Aco.

Sekadar diketahui, pembebasan lahan pembangunan sport center di Desa Polewali telah dianggarkan sebanyak dua kali. Di tahun 2017 pemerintah menganggarkan pembebasan lahan sebesar Rp5 miliar dan Rp7 miliar di tahun 2018. Namun anggaran tersebut tidak digunakan lantaran tidak menemui titik terang, hingga rencana pembangunan dipindahkan ke Desa Taccorong.
(man)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Bupati Bulukumba Kukuhkan...
Bupati Bulukumba Kukuhkan Pengurus Masjid Islamic Center Dato Tiro
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Pemdes Yosowilangun...
Pemdes Yosowilangun Gresik Tarik Investor Bangun Sport Center Buyos Rp7 Miliar
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
7 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
8 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved