Jual Minol Tanpa Izin, Cafe Noyu Bakal Kena Hukuman

Sabtu, 14 Desember 2019 - 17:55 WIB
Jual Minol Tanpa Izin,...
Cafe Noyu Eat and Drink yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricayya Baru, Kecamatan Makassar ini kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) padahal tidak memiliki izin. Foto : SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A A A
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menindak tegas Cafe Noyu Eat and Drink. Pasalnya, cafe yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kelurahan Maricayya Baru, Kecamatan Makassar ini kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) padahal tidak memiliki izin.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, A Muhammad Yasir mengaku telah melayangkan surat teguran hingga dua kali kepada pemilik Cafe Noyu Eat and Drink. Hanya saja, mereka belum mampu memperlihatkan semua izin yang menjadi persyaratan.

"Kita sudah kasih teguran dua kali dan mereka sudah datang, cuma yang mereka perlihatkan cuma izin usaha sedangkan izin minol tidak ada," beber Yasir.

Meski begitu, lanjut Yasir, pihaknya bersama tim terpadu yakni Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas PM-PTSP, dan Satpol PP akan turun ke lapangan untuk mengecek izin tempat usaha yang dimaksud.

"Dalam waktu dekat kita akan turun, kita akan cek bentuk pelanggarannya apa, setelah itu baru kita berikan sanksi," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka mengaku tidak mengeluarkan izin minol untuk cafe tersebut dikarenakan lokasinya yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.

"Tidak kita keluarkan izin minolnya karena cafe itu dekat sekolah dan tempat ibadah," tandasnya.
(sss)
Berita Terkait
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
Pemkot Kehilangan Aset,...
Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
26 menit yang lalu
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
1 jam yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
8 jam yang lalu
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
9 jam yang lalu
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
10 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved