Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Bergulir Bantuan Koperasi

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 12:33 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana Bergulir Bantuan Koperasi
AKP NIKY RAMDANY. Tim penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Polman menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir bantuan koperasi tahun 2013. Foto: Asrianto/SINDOnews
A A A
POLMAN - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir bantuan koperasi tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian negara senilai hampir Rp 6 miliar.

Keempat tersangka ini yakni MA, RL, BB dan BS. Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial BB kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdhany, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi tahun 2017 dan hasil audit inspektorat sehingga diduga adanya penyalahgunaan dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir( LPDB) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulbar.

Dari hasil audit, tim pemeriksa menemukan adanya kerugian negara lebih Rp. 6 miliar. Dana pinjaman KSP tersebut di LPDB senilai Rp7 miliar di Jakarta melalui perwakilannya yang ada di Makassar.

Setelah pihaknya melakukan lidik akhirnya ditemukan data-data dan akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini.

"Alhamdulillah kasus ini kami sudah sampai ke tingkat ke penyidikan,” katanya, saat di konfirmasi, Sabtu (13/10).
(kem)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6648 seconds (0.1#10.140)