Jangan Pulang Dulu ke Surabaya, Kalau Terlanjur Wajib Isolasi Diri

Selasa, 07 April 2020 - 15:52 WIB
Jangan Pulang Dulu ke...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerapkan isolasi 14 hari bagi para pemudik yang terlanjut mudik di Kota Surabaya. Foto/Ilustrasi
A A A
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat edaran yang dikeluarkan Risma pada 6 April 2020 itu bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 membahas tentang aturan yang harus diterapkan para warga. Salah satunya tentang protokol yang harus dipatuhi para warga Surabaya dalam mencegah Covid-19.

Risma menuturkan, surat edaran ini berdasarkan keputusan presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Makanya, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, pihaknya meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi.

"Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya," kata Risma, Selasa (7/4/2020).

Ia melanjutkan, apabila ada warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. "Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangannya ke Surabaya," ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh, Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.

Di samping itu, Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen, dan country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

"Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri," tegasnya.

Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya.

"Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri," imbuhnya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.

"Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama," katanya.
(eyt)
Berita Terkait
Mudik Lebaran Dilarang,...
Mudik Lebaran Dilarang, Pusat Perbelanjaan Besar di Surabaya Mati Suri
Surabaya Akhirnya Level...
Surabaya Akhirnya Level 1, Wali Kota Surabaya: Tak Boleh Lengah
PDAM Kota Surabaya Terpapar...
PDAM Kota Surabaya Terpapar Covid-19?
Di Surabaya 28 Meninggal...
Di Surabaya 28 Meninggal Murni Covid-19, 300 Karena Komorbid
Bahaya, Kluster Ibu...
Bahaya, Kluster Ibu Hamil COVID-19 Surabaya Lebih Besar dari Jakarta
Dua Sisi Wajah Alun-alun...
Dua Sisi Wajah Alun-alun Surabaya di Tengah Pandemi COVID-19
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Saat ke TPS Pemilu 2024,...
Saat ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Membawa Berkas Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved