Satu Lagi, Polda Jatim Bekuk Predator Anak di Tulungagung

Kamis, 20 Februari 2020 - 13:43 WIB
Satu Lagi, Polda Jatim Bekuk Predator Anak di Tulungagung
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti milik tersangka pencabulan di Tulungagung, Hendri Mufida. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menangkap Hendri Mufida (32) lantaran diduga mencabuli anak-anak. Korban perbuatan bejat warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berjumlah tiga anak.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka merupakan mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Hendri tercatat pernah mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD). Hendri bekerja di sebuah yayasan pemerhati bidang HIV di Kediri. Di yayasan tersebut, tersangka menjadi petugas lapangan.

"Pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sekitar tahun 2018," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Modusnya, tersangka merayu para korban anak Iaki-Iaki di bawah umur dan laki-laki dewasa. Tersangka merayu dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp 250.000 untuk melakukan perbuatan asusila. "Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung," imbuh Luki.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pencabulan sebagai wujud keseriusan Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk melindungi generasi Bangsa."Mereka (pelaku) biasanya merekrut korbannya lewat medsos (facebook) maupun melalui bujuk rayu," tandas Luki.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan, dirinya prihatin dengan masih banyaknya kasus-kasus serupa yang menimpa anak-anak.

Dia berharap seluruh pihak khususnya Kepolisian benar-benar melindungi para generasi Bangsa ini. "Saya berharap lindungilah generasi bangsa ini, saya prihatin dengan kejadian penganiayaan maupun pencabulan yang terjadi di wilayah Tulungagung," katanya.

Sebelumnya, Unit II Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan (41) pelaku pencabulan anak dibawah umur. Hasan yang diketahui sebagai ketua IGATA itu diduga mencabuli 11 anak usia dibawah umur di Tulungagung.

Pelaku dibekuk di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Modus dari tersangka adalah dengan membujuk anak-anak yang semuanya laki-laki, dengan iming-iming uang Rp150.000 hingga Rp250.000. Kebetulan Hasan mengelola kedai kopi.

"Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut dengan tindakan asusila. Aksi dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8389 seconds (0.1#10.140)