Tak Terima Ayahnya Dihukum Akibat Pencabulan, Sang Anak Mengadu ke Polda Jatim
Rabu, 12 Mei 2021 - 19:09 WIB
loading...
Asad Ulul Albab (dua dari kiri) saat melayangkan pengaduan ke Polda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Seorang ayah di Bangkalan, dituduh telah melakukan pelecehan seksual . Sang anak, As'ad Ulul Albab tak terima atas tuduhan tersebut, dan langsung mengadukan nasib ayahnya tersebut ke Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jabar Hentikan Kasus Pimpinan Ponpes Terkemuka Diduga Cabuli Janda
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional, DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, As'ad menceritakan tentang kasus yang membelit sang ayah, Muhmidun Syukur. Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasusnya kini sudah sampai persidangan dan ayah saya sudah divonis bersalah ," ujarnya.
Dia menambahkan, dipersidangan terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa di antaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. "Hasil visum misalnya, tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Polda Jabar Hentikan Kasus Pimpinan Ponpes Terkemuka Diduga Cabuli Janda
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional, DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, As'ad menceritakan tentang kasus yang membelit sang ayah, Muhmidun Syukur. Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasusnya kini sudah sampai persidangan dan ayah saya sudah divonis bersalah ," ujarnya.
Dia menambahkan, dipersidangan terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Beberapa di antaranya adalah, jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah. "Hasil visum misalnya, tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," katanya.
Lihat Juga :