Berkas P21, Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Segara Disidangkan

Rabu, 06 Mei 2020 - 03:11 WIB
loading...
Berkas P21, Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Segara Disidangkan
Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus oknum pendeta HL yang mencabuli jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) siang. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus oknum pendeta cabuli jemaatnya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) siang. Dalam pelimpahan ini, tersangka oknum pendeta berinisial HL, barang bukti, serta berkas perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan telah sempurna dan P21 oleh pihak kejaksaan meski sempat 1 kali P19. (Baca juga: Berupaya Kabur ke Luar Negeri, Polda Jatim Tahan Oknum Pendeta Cabul HL) https://daerah.sindonews.com/berita/1551226/174/berupaya-kabur-ke-luar-negeri-polda-jatim-tahan-oknum-pendeta-cabul-hl

"Terima kasih, jadi untuk tersangka HL, UU Perlindungan Anak hari ini sudah P21 dan sudah melaksanakan tahap 2 terhadap jaksa penuntut umum, selanjutnya rekan-rekan berkoordinasi pihak kejaksaan. Subdit Renakta sudah melimpahkan ke kejaksaan sudah rampung semua meski sempat P19 itu sudah dinyatakan lengkap dan kita melakukan tahap 2," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menanggapi pelimpahan tahap 2 ini, pihak tersangka melalui penisehat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Upaya hukum ini diajukan untuk menguji surat pernyataan korban yang dijadikan sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah dalam ketentuan hukum.

"Ya kalau tahap 2 kita menunggu proses pelimpahan sampai dapat nomor perkara dan tanggal sidang. Kami siap menghadapi itu silakan dibuka alat buktinya apa jangan sampai tahap 2 ini tidak ada alat bukti," ujar Penasihat Hukum Tersangka, Jeffry Simatupang.

"Kami siap diproses di persidangan, kami sudah ajukan upaya praperadilan Senin minggu lalu. Apakah penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah atau tidak saya ingin proses terbuka apakah penetapan tersangka sudah ada alat buktinya atau belum," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial HL dibekuk polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, anak di bawah umur berinisial IW selama 6 tahun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)