Oknum LSM Diduga Memeras, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta

Selasa, 13 Agustus 2019 - 20:15 WIB
Oknum LSM Diduga Memeras, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta
Dua tersangka pemeras Kabag Umum Pemkab Gresik (memakai penutup kepala) saat di Mapolres Gresik.Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polres Gresik terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik. Dua oknum pemeras minta uang tebusan pengganti data anggaran rumah dinas (rumdin) bupati sebesar Rp50 juta. Namun, Kabag Umum Gresik, Sukardi hanya menyediakan uang Rp5 juta.

Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019). Karena bersalah, penyidik menetapkan kedua pemeras, Jhonson Pargaulan dan Micel Panjaitan tersangka.

Jhonson Pargaulan alias Gaul yang mengaku LSM LIPAN adalah warga Perum Sidokare Indah Blok R, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo. Sedangkan Micel Panjaitan asal Perum Mutiara Citra Graha I-5, Kelurahan Bligo, Candi, Sidoarjo, mengaku sebagai wartawan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pemerasan itu terkait pengadaan belanja pemeliharaan Rumdin Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Mereka minta Rp50 juta. "Jika tidak diberikan akan dikordinasikan dengan kejaksaan tinggi," ungkapnya.

Wahyu Sri menambahkan, LSM LIPAN mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Gresik. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan menghubungi kontak yang tertera dalam surat tersebut.

Para tersangka meminta bertemu di rumah makan Agis, di Jambangan Surabaya. Kesempatan itu dijadikan Bagian Umum memberikan surat balasan. Namun, tersangka menolak. "Alasannya harus bertemu langsung dengan Kabag Umum," imbuh alumnus Akpol 1998 itu.

Tidak berselang lama, tersangka kembali menghubungi dan ingin bertemu dengan Kabag Umum Sukardi. Meminta untuk menyiapkan uang Rp50 juta. "Oleh korban hanya diberikan uang Rp5 juta. Setelah itu kami beserta kejaksaan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Dan dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 13 tahun.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5015 seconds (0.1#10.140)