Oknum LSM Diduga Memeras, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta

Selasa, 13 Agustus 2019 - 20:15 WIB
Oknum LSM Diduga Memeras,...
Dua tersangka pemeras Kabag Umum Pemkab Gresik (memakai penutup kepala) saat di Mapolres Gresik.Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
Polres Gresik terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik. Dua oknum pemeras minta uang tebusan pengganti data anggaran rumah dinas (rumdin) bupati sebesar Rp50 juta. Namun, Kabag Umum Gresik, Sukardi hanya menyediakan uang Rp5 juta.

Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019). Karena bersalah, penyidik menetapkan kedua pemeras, Jhonson Pargaulan dan Micel Panjaitan tersangka.

Jhonson Pargaulan alias Gaul yang mengaku LSM LIPAN adalah warga Perum Sidokare Indah Blok R, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo. Sedangkan Micel Panjaitan asal Perum Mutiara Citra Graha I-5, Kelurahan Bligo, Candi, Sidoarjo, mengaku sebagai wartawan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pemerasan itu terkait pengadaan belanja pemeliharaan Rumdin Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Mereka minta Rp50 juta. "Jika tidak diberikan akan dikordinasikan dengan kejaksaan tinggi," ungkapnya.

Wahyu Sri menambahkan, LSM LIPAN mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Gresik. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan menghubungi kontak yang tertera dalam surat tersebut.

Para tersangka meminta bertemu di rumah makan Agis, di Jambangan Surabaya. Kesempatan itu dijadikan Bagian Umum memberikan surat balasan. Namun, tersangka menolak. "Alasannya harus bertemu langsung dengan Kabag Umum," imbuh alumnus Akpol 1998 itu.

Tidak berselang lama, tersangka kembali menghubungi dan ingin bertemu dengan Kabag Umum Sukardi. Meminta untuk menyiapkan uang Rp50 juta. "Oleh korban hanya diberikan uang Rp5 juta. Setelah itu kami beserta kejaksaan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Dan dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 13 tahun.
(msd)
Berita Terkait
Pupuk Langka, Massa...
Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik
Mengaku Diperas Oknum...
Mengaku Diperas Oknum LSM, Kades Tabo-Tabo Melapor ke Polres Pangkep
Anak Buah sampai Pinjam...
Anak Buah sampai Pinjam Uang, Kapolres Hengki Benar-benar Geram Aksi LSM Tamperak
Ajak Damai Keluarga...
Ajak Damai Keluarga Korban Pencabulan, Oknum DPRD Tawari Uang Rp500 Juta
Peras 2 Kepala Sekolah,...
Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Peras Anggota Polri...
Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
23 menit yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved