Oknum LSM Diduga Memeras, Minta Uang Tebusan Rp50 Juta

Selasa, 13 Agustus 2019 - 20:15 WIB
Oknum LSM Diduga Memeras,...
Dua tersangka pemeras Kabag Umum Pemkab Gresik (memakai penutup kepala) saat di Mapolres Gresik.Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
Polres Gresik terus mendalami kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap Kabag Umum Pemkab Gresik. Dua oknum pemeras minta uang tebusan pengganti data anggaran rumah dinas (rumdin) bupati sebesar Rp50 juta. Namun, Kabag Umum Gresik, Sukardi hanya menyediakan uang Rp5 juta.

Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019). Karena bersalah, penyidik menetapkan kedua pemeras, Jhonson Pargaulan dan Micel Panjaitan tersangka.

Jhonson Pargaulan alias Gaul yang mengaku LSM LIPAN adalah warga Perum Sidokare Indah Blok R, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo. Sedangkan Micel Panjaitan asal Perum Mutiara Citra Graha I-5, Kelurahan Bligo, Candi, Sidoarjo, mengaku sebagai wartawan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pemerasan itu terkait pengadaan belanja pemeliharaan Rumdin Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Mereka minta Rp50 juta. "Jika tidak diberikan akan dikordinasikan dengan kejaksaan tinggi," ungkapnya.

Wahyu Sri menambahkan, LSM LIPAN mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Gresik. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan menghubungi kontak yang tertera dalam surat tersebut.

Para tersangka meminta bertemu di rumah makan Agis, di Jambangan Surabaya. Kesempatan itu dijadikan Bagian Umum memberikan surat balasan. Namun, tersangka menolak. "Alasannya harus bertemu langsung dengan Kabag Umum," imbuh alumnus Akpol 1998 itu.

Tidak berselang lama, tersangka kembali menghubungi dan ingin bertemu dengan Kabag Umum Sukardi. Meminta untuk menyiapkan uang Rp50 juta. "Oleh korban hanya diberikan uang Rp5 juta. Setelah itu kami beserta kejaksaan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Dan dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 378 KUHP ancaman hukuman 13 tahun.
(msd)
Berita Terkait
Pupuk Langka, Massa...
Pupuk Langka, Massa Gabungan LSM dan Petani Datangi Petrokimia Gresik
Mengaku Diperas Oknum...
Mengaku Diperas Oknum LSM, Kades Tabo-Tabo Melapor ke Polres Pangkep
Anak Buah sampai Pinjam...
Anak Buah sampai Pinjam Uang, Kapolres Hengki Benar-benar Geram Aksi LSM Tamperak
Ajak Damai Keluarga...
Ajak Damai Keluarga Korban Pencabulan, Oknum DPRD Tawari Uang Rp500 Juta
Peras 2 Kepala Sekolah,...
Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Peras Anggota Polri...
Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
49 menit yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
56 menit yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
2 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
3 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
3 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved