Polisi Ngamuk di Karaoke Dikeluarkan dari Ditresnarkoba Polda

Sabtu, 07 September 2019 - 15:38 WIB
Polisi Ngamuk di Karaoke Dikeluarkan dari Ditresnarkoba Polda
Ilustrasi/DOk SINDOnews
A A A
SEMARANG - Empat oknum anggota polisi yang membuat gaduh di tempat hiburan Karaoke Exelent Bandungan Kabupaten Semarang, terancam tak bisa berdinas lagi di kesatuannya. Mereka diketahui tercatat sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

"Iyalah sanksi tegas, kita lepas dari Direktorat (Resnarkoba Polda Jateng). Kalau tindakan selanjutnya tunggu sidang selanjutnya disiplin, sidang kode etik itu terserah Paminal, penyidiknya mereka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Wachyono, Jumat 6 September.

Kasus keempat anggota polisi yang membuat keributan itu mengundang keprihatinan. Sebagai pengayom masyarakat, mereka justru mengamuk karena menolak membayar tagihan setelah tiga jam di tempat hiburan karaoke.

"Sudah diserahkan ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan harus ditindak tegas. Kita lihat nanti apa hasil pemeriksaan dari Propam, jika terbukti ya kita lepas dari Direktorat Narkoba," tegasnya lagi.(Baca Juga: Tak Hanya Cabut Pistol, Oknum Polisi Ini Juga Borgol Karyawan
Menurutnya, keempat oknum polisi tersebut juga menjalani tes urine selama pemeriksaan oleh Propam. Pemeriksaan itu juga bakal mengungkap kronologi empat terduga pelaku, karena mereka disebut tengah meninggalkan piket tugas.

"Untuk kronologi kejadian itu nanti Propam, sudah kita serahkan semua pada Propam, karena dia adalah anggota (polisig bukan masyarakat sipil. Anggota semua itu empat-empatnya. Serahkan semuanya, saya juga minta pada Propram agar tindak tegas sesuai aturan," tandas dia.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1643 seconds (0.1#10.140)