Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 21:30 WIB
Ambil Pesanan Pil Koplo,...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil koplo di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2020). Foto: Dok Humas Polda DIY.
A A A
Warga, Depok, Sleman, ES, 34 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tertangkap saat akan mengambil pesanan pil psikotropika di kantor jasa ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020). ES sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tas gendong, berisi 10 botol warna putih berisi 10 ribu butir tablet berlogo Y, 10 butir tablet riklona 2 clonazepam, 30 butir tablet atarax 1 alprazolam 1 mg, handphone milik pelaku untuk transaksi dan beberapa lembar bukti transfer sebagai barang bukti (BB).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada laporan warga tentang adanya peredaran pil psikotropika (pil koplo) di daerah mereka. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan pelaku. Kemudian menangkapnya di kantor ekspedisi, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020) pukul 10.30 WIB.

“Es ditangkap saat akan mengambil barang pesanannya,” kata Yuliyanto dalam rilisnya melalui online, Rabu (8/4/2020).

Dari pemeriksaan ES mendapatkan pil psikotropika dengan cara memesan kepada seseorang. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp9 juta atau per botolnya berisi 1000 butir harganya Rp900 ribu. Namun baru dibayar Rp6 juta, sisanya setelah barang itu terjual atau ada transaksi dengan bandar di atasnya.

“Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, sebab sebelumnya juga memesan kepada orang lain, namun harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1000 butir harganya Rp1,1 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 62, UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 No 36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu miliar (UU Kesehatan).

“Kami berharap dengan sanksi yang berat ini, tersangka tidak melakukan perbuatannya lagi,” harapnya.
(nun)
Berita Terkait
Kepala BNN Bakal Pecat...
Kepala BNN Bakal Pecat Pegawai BNNK Asahan yang Terlibat Perampokan Bersenjata Api
14 Orang Dilantik Jadi...
14 Orang Dilantik Jadi Kelompok Ahli BNN, Ini Daftar Namanya
Delapan Polisi Gadungan...
Delapan Polisi Gadungan Mengaku BNN, Diduga Hendak Memeras
BNN Tangkap 3 Anggota...
BNN Tangkap 3 Anggota TNI dan 1 Polri, Barang Bukti 3 Kuintal Narkotika
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
16 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved