Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 21:30 WIB
Ambil Pesanan Pil Koplo,...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil koplo di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2020). Foto: Dok Humas Polda DIY.
A A A
Warga, Depok, Sleman, ES, 34 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tertangkap saat akan mengambil pesanan pil psikotropika di kantor jasa ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020). ES sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tas gendong, berisi 10 botol warna putih berisi 10 ribu butir tablet berlogo Y, 10 butir tablet riklona 2 clonazepam, 30 butir tablet atarax 1 alprazolam 1 mg, handphone milik pelaku untuk transaksi dan beberapa lembar bukti transfer sebagai barang bukti (BB).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada laporan warga tentang adanya peredaran pil psikotropika (pil koplo) di daerah mereka. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan pelaku. Kemudian menangkapnya di kantor ekspedisi, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020) pukul 10.30 WIB.

“Es ditangkap saat akan mengambil barang pesanannya,” kata Yuliyanto dalam rilisnya melalui online, Rabu (8/4/2020).

Dari pemeriksaan ES mendapatkan pil psikotropika dengan cara memesan kepada seseorang. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp9 juta atau per botolnya berisi 1000 butir harganya Rp900 ribu. Namun baru dibayar Rp6 juta, sisanya setelah barang itu terjual atau ada transaksi dengan bandar di atasnya.

“Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, sebab sebelumnya juga memesan kepada orang lain, namun harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1000 butir harganya Rp1,1 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 62, UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 No 36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu miliar (UU Kesehatan).

“Kami berharap dengan sanksi yang berat ini, tersangka tidak melakukan perbuatannya lagi,” harapnya.
(nun)
Berita Terkait
Kepala BNN Bakal Pecat...
Kepala BNN Bakal Pecat Pegawai BNNK Asahan yang Terlibat Perampokan Bersenjata Api
14 Orang Dilantik Jadi...
14 Orang Dilantik Jadi Kelompok Ahli BNN, Ini Daftar Namanya
Delapan Polisi Gadungan...
Delapan Polisi Gadungan Mengaku BNN, Diduga Hendak Memeras
BNN Tangkap 3 Anggota...
BNN Tangkap 3 Anggota TNI dan 1 Polri, Barang Bukti 3 Kuintal Narkotika
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
BNN Gagalkan Peredaran...
BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
9 menit yang lalu
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
32 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
54 menit yang lalu
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
2 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
2 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved