Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:16 WIB
loading...
Jaringan Narkoba Manfaatkan...
BNN Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus narkotika di tiga kota besar di Indonesia.

Kepala BNN Heru Winarko memaparkan kasus pertama adalah BNN sita narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras sembako ukuran 30 liter yang akan dibagikan ke masyarakat yang terkena dampak cobid 19 yaitu sabu kristal ini berhasil disita BNN dari tangan terangsa berinisial A yang diketahui dikendalikan oleh napi yang berada di lapas kelas II berinisial DS. Tersangka A dicokok petugas saat melintas menggunakan mobil box di depan rumah sakit di bilangan Cikarang pada 28 Mei 2020 pukul 13.30 WIB di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Kasus lainnya adalah terungkapnya penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau yaitu dengan berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau, dan yang terakhir adalah diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotik jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,"ungkap Hru dalam keterangan persnya, Kamis (18/05/2020) di Jakarta.

Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram (118,9 Kg) narkotika jenis sabu dan 80.960 Butir ekstasi dengan 8 (delapan) orang tersangka.

Berikut disampaikan kronologis pengungkapan, sebagai berikut : Pada hari Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43 tahun) yang di ketahui dikendalikan oleh napi yang berada didalam Lapas kelas II berinisial DS saat melintas menggunakan kendaraan mobil box dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.

Dari petunjuk dan informasi yang didapat di lokasi kejadian, kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang/kios beras tempat penyimpanan Narkotika yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku A dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 Gram (sekitar 80.960 Butir), namun pelaku dengan inisial AZ dan MS yang berada di dalam gudang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas BNN datang dan di ketahui bahwa AZ dan MS lah yang memberikan narkotika ke pada A.

Pada hari Jumat, 5 Juni 2020, Penyidik melakukan koordinasi dengan Lapas kls II Salemba dan selanjutnya pelaku DS beserta Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada hari Minggu, 7 Juni 2020, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh. Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, Peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh.

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap BNN adalah peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial AAS (23 tahun) dan MR (41 tahun). Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (13/06). Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 kilogram. Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya.

Sedangkan, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalahya penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau. Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.

Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.

Semua tersangka atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (syarif wibowo)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)