Jaringan Narkoba Manfaatkan Musibah Covid 19
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:16 WIB
loading...
BNN Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus narkotika di tiga kota besar di Indonesia.
Kepala BNN Heru Winarko memaparkan kasus pertama adalah BNN sita narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras sembako ukuran 30 liter yang akan dibagikan ke masyarakat yang terkena dampak cobid 19 yaitu sabu kristal ini berhasil disita BNN dari tangan terangsa berinisial A yang diketahui dikendalikan oleh napi yang berada di lapas kelas II berinisial DS. Tersangka A dicokok petugas saat melintas menggunakan mobil box di depan rumah sakit di bilangan Cikarang pada 28 Mei 2020 pukul 13.30 WIB di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
"Kasus lainnya adalah terungkapnya penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau yaitu dengan berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau, dan yang terakhir adalah diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotik jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,"ungkap Hru dalam keterangan persnya, Kamis (18/05/2020) di Jakarta.
Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram (118,9 Kg) narkotika jenis sabu dan 80.960 Butir ekstasi dengan 8 (delapan) orang tersangka.
Berikut disampaikan kronologis pengungkapan, sebagai berikut : Pada hari Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43 tahun) yang di ketahui dikendalikan oleh napi yang berada didalam Lapas kelas II berinisial DS saat melintas menggunakan kendaraan mobil box dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.
Kepala BNN Heru Winarko memaparkan kasus pertama adalah BNN sita narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras sembako ukuran 30 liter yang akan dibagikan ke masyarakat yang terkena dampak cobid 19 yaitu sabu kristal ini berhasil disita BNN dari tangan terangsa berinisial A yang diketahui dikendalikan oleh napi yang berada di lapas kelas II berinisial DS. Tersangka A dicokok petugas saat melintas menggunakan mobil box di depan rumah sakit di bilangan Cikarang pada 28 Mei 2020 pukul 13.30 WIB di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
"Kasus lainnya adalah terungkapnya penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau yaitu dengan berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau, dan yang terakhir adalah diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotik jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,"ungkap Hru dalam keterangan persnya, Kamis (18/05/2020) di Jakarta.
Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram (118,9 Kg) narkotika jenis sabu dan 80.960 Butir ekstasi dengan 8 (delapan) orang tersangka.
Berikut disampaikan kronologis pengungkapan, sebagai berikut : Pada hari Kamis, 28 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43 tahun) yang di ketahui dikendalikan oleh napi yang berada didalam Lapas kelas II berinisial DS saat melintas menggunakan kendaraan mobil box dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.
Lihat Juga :