BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:32 WIB
loading...
BNN Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi di Sumut
Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara. Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.



Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.

"Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu," tukasnya.

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2039 seconds (0.1#10.140)