19 Narapidana Rutan Salatiga Jalani Asimilasi di Rumah
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 19 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi ini merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Daniel Kristianto menjelaskan, asimilasi kepada 19 narapidana tersebut diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Asimilasi di Rutan Salatiga dimulai pada 1 April 2020.
"Saat itu ada 12 orang narapidana yang mendapat asimilasi. Dan pada 2 April 2020 ada 7 orang yang mendapat asimilasi. Jadi totalnya sudah ada 19 orang narapinda yang mendapat asimilasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/4/2020).
Dia menyatakan, asimilasi ini merupakan bagian dari pencegahan dan penanggulangan covid 19 di dalam Lapas maupun Rutan. Dengan kondisi over kapasitas dikawatirkan penyebaran virus corona ini dapat masuk ke dalam lapas maupun Rutan. "Dengan program ini narapidana dapat melaksanakan sisa pidana dengan asimilasi di rumah masing-masing dan mengisolasi dirinya untuk tidak keluar rumah," ujarnya.
Daniel mengatakan, semua narapidana yang mendapat asimilasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan berkelakuan baik. "Kami masih menginventarisasi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi. Salah satu syarat untuk menjalankan asimilasi adalah sudah menjalani setengah masa pidana serta masa dua pertiga pidananya tidak lebih dari 31 Desember 2020," ujarnya.
Menurut dia, dalam masa asimilasi ini dilaksanakan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri. Selain itu, juga mendapat pengawasan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh wali pemasyarakatan Rutan Salatiga yang telah ditunjuk.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Daniel Kristianto menjelaskan, asimilasi kepada 19 narapidana tersebut diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Asimilasi di Rutan Salatiga dimulai pada 1 April 2020.
"Saat itu ada 12 orang narapidana yang mendapat asimilasi. Dan pada 2 April 2020 ada 7 orang yang mendapat asimilasi. Jadi totalnya sudah ada 19 orang narapinda yang mendapat asimilasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/4/2020).
Dia menyatakan, asimilasi ini merupakan bagian dari pencegahan dan penanggulangan covid 19 di dalam Lapas maupun Rutan. Dengan kondisi over kapasitas dikawatirkan penyebaran virus corona ini dapat masuk ke dalam lapas maupun Rutan. "Dengan program ini narapidana dapat melaksanakan sisa pidana dengan asimilasi di rumah masing-masing dan mengisolasi dirinya untuk tidak keluar rumah," ujarnya.
Daniel mengatakan, semua narapidana yang mendapat asimilasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan berkelakuan baik. "Kami masih menginventarisasi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi. Salah satu syarat untuk menjalankan asimilasi adalah sudah menjalani setengah masa pidana serta masa dua pertiga pidananya tidak lebih dari 31 Desember 2020," ujarnya.
Menurut dia, dalam masa asimilasi ini dilaksanakan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri. Selain itu, juga mendapat pengawasan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh wali pemasyarakatan Rutan Salatiga yang telah ditunjuk.
(nun)