Napi Asimilasi Kembali Mencuri Motor di Karasak Astanaanyar Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Agus Samperura (45), narapidana atau napi yang bebas setelah mendapatkan asimilasi, kembali berulah, melakukan kejahatan. Pria ini terbukti mencuri sepeda motor warga di Gang Ciseureuh, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung.
Petugas Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Agus yang baru keluar dariRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwarupada 11 lalu ini.
Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh mengatakan, tersangka Agus ditangkap di Kampung Pangkalan Kaler, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
"Karena melawan, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Agus yang merupakan residivis kasus pencurian ini," kata Wendy didampingi Kanit Reskrim Iptu Muryadi dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Astananyar, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Agus, ujar Wendy, terjadi di rumah warga Gang Ciseureuh RT 01/12, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.
Wendy mengemukakan, tersangka Agus menyatroni rumah korban Riana Nuresa. Pelaku merusak atau mengcongkel pintu menggunakan obeng. Setelah masuk ke rumah korban, tersangka Agus mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 nopol D 2887 ACS dan dua handphone.
Agus melakukan kejahatan itu bersama temannya Ali yang saat ini buron. "Akibat pencurian ini, korban Riana mengalami kerugian Rp20 juta," ujar Kapolsek.
Polsek Astananyar menerima laporan dari korban, tutur Wendy, langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah Agus Sampurera dan Ali. Dari informasi para saksi diketahui, tersangka Agus berada di Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Unit Reskrim polsek Astanaanyar yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Iptu Muryadi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Agus sekitar pukul 23.00 WIB.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti motor dan dua handphone hasil curian, serta alat kejahatan berupa satu obeng dan satu bilah golok," tutur Wendy.
Akibat perbuatannnya, tersangka Agus Sampurera yang telah dua kali mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung pada 2015 dan 2019 ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Adrian Ilyas Hanafi (20), napi asimilasi yang baru satu pekan bebas dari Rutan Kelas 1 atau Rutan Kebonwaru, kembali berbuat kejahatan. Akibatnya pemuda yang dihukum akibat melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Curas ini kembali ditangkap polisi. Bahkan kaki Adrian ditembak karena melawan petugas Polsek Astananyar saat akan menangkapnya.
Tersangka Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin 13 April 2020 karena melakukan penjambretan telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada Minggu 12 April 2020 malam.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Petugas Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Agus yang baru keluar dariRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwarupada 11 lalu ini.
Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh mengatakan, tersangka Agus ditangkap di Kampung Pangkalan Kaler, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
"Karena melawan, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Agus yang merupakan residivis kasus pencurian ini," kata Wendy didampingi Kanit Reskrim Iptu Muryadi dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Astananyar, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Agus, ujar Wendy, terjadi di rumah warga Gang Ciseureuh RT 01/12, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.
Wendy mengemukakan, tersangka Agus menyatroni rumah korban Riana Nuresa. Pelaku merusak atau mengcongkel pintu menggunakan obeng. Setelah masuk ke rumah korban, tersangka Agus mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 nopol D 2887 ACS dan dua handphone.
Agus melakukan kejahatan itu bersama temannya Ali yang saat ini buron. "Akibat pencurian ini, korban Riana mengalami kerugian Rp20 juta," ujar Kapolsek.
Polsek Astananyar menerima laporan dari korban, tutur Wendy, langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah Agus Sampurera dan Ali. Dari informasi para saksi diketahui, tersangka Agus berada di Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Unit Reskrim polsek Astanaanyar yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Iptu Muryadi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Agus sekitar pukul 23.00 WIB.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti motor dan dua handphone hasil curian, serta alat kejahatan berupa satu obeng dan satu bilah golok," tutur Wendy.
Akibat perbuatannnya, tersangka Agus Sampurera yang telah dua kali mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung pada 2015 dan 2019 ini, dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Adrian Ilyas Hanafi (20), napi asimilasi yang baru satu pekan bebas dari Rutan Kelas 1 atau Rutan Kebonwaru, kembali berbuat kejahatan. Akibatnya pemuda yang dihukum akibat melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Curas ini kembali ditangkap polisi. Bahkan kaki Adrian ditembak karena melawan petugas Polsek Astananyar saat akan menangkapnya.
Tersangka Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin 13 April 2020 karena melakukan penjambretan telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada Minggu 12 April 2020 malam.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(awd)