Sedot Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Diamkan Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:53 WIB
Sedot Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Diamkan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sedot pasir ilegal di sungai Progo, Minggir, Sleman, di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Praktik penambangan pasir ilegal dmemakai mesin sedot hingga sekarang masih dijalankan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh warga Minggir, Sleman, BS, 41 yang menambang pasir dengan alat sedot tanpa izin di Sungai Progo tepatnya di utara Jembatan Ngapak, Minggir, Sleman. Atas perbuatannya BS sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang, satu unit dump truk dan satu handphone milik BS yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal sebagai barang bukti (BB).

Kasubdit IV Tipiter Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY AKBP M Qori Okto Handoko mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan warga.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan BS saat melakukan penambangan pasir beserta alat sedot di Sungai Progo utara Jembatan Ngapak, Minggir, Sleman Senin (20/1/2020).

“ BS diamanka karena dalam melakukan penambangan itu tidak memiliki izin, baik izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) dan izin usaha penambangan khusus (IUPK),” kata Qori saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).

Dari pemeriksaan BS melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo sejak dua bulan lalu. Namun kegiatan tersebut tidak berlangsung setiap hari. Aktivitas penambangan hanya dilakukan jika ada pesanan secara perorangan.

“BS ini menambang jika ada yang pesan. Tidak ada pesanan berhenti. Saat ditangkap sedang menyedot pasir dan mengisi truk pembeli. Sehingga tidak tahu akan dibawa kemana,” paparnya.

BS dalam penambangan pasir ilegal ini selaku penangungjawab dan pemilik mesin sedot dan truk. Kegiatan tersebut belangsung sekitar dua bulan. Hasil penambangan pasir ilegal dijual Rp 900 ribu per truknya. Sehari bisa menjual antara 4-10 truk. BS dalam menjalankan aksinya dibantu beebrapa orang. Sehingga tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih bisa bertambah.

“BS dijert pasal 158 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendaRp10 miliar,” jelasnya.

Menurut Qori, modus BS dalam melakukan penambangan pasir di sungai dengan alat sedot modifikasi ini tergolong baru dan baru pertama kali menangganinya. Soal dampak kerusakan lingkungan dengan adanya aktivitas ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan meski penegakan hukum dan hukuman bagi penambang pasir ilegal cukup berat namun tetap saja penambangan ilegal tetap terjadi. Untuk itu berharap adanya peran aktif masyarakat. Di antaranya jika ada yang menambang pasir di lokasi mereka menanyakan perizinan dan alat yang digunakan. Bila izin tidak lengkap dan mengunakan alat yang tidak diizinkan, seperti alat sedot mau melaporkan ke instansi berwenang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)