Oknum Guru Cabul di Sleman Diberhentikan Sementara

Selasa, 07 Januari 2020 - 17:45 WIB
Oknum Guru Cabul di Sleman Diberhentikan Sementara
Polisi menunjukkan oknum guru yang diduga mencabuli belasan siswinya di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman telah memberhentikan sementara guru SD di Seyegan berinisial S (48) yang diduga berbuat cabul kepada beberapa siswinya.

Kabid pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Wahyuni mengatakan, sanksi bagi ASN yang melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS, adalah diberhentikan sementara.

"Untuk pemberhentian permanen menunggu sudah ada hukum tetap. Untuk SK pemberhentian sementaraan saat ini sedang dalam proses dan sudah masuk ke BKPP Sleman bulan Desember," kata Wahyuni usai pelantikan pejabat Pratama di Pendopo Parasamya, Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020). (Baca Juga: Modus Belajar Reproduksi, Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Belasan Siswi)

Sekretaris Disdik Sleman, Halim Sutono menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Untuk proses awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Disdik sudah memindahkan S ke UPT Pendidikan Kecamatan Seyegan. Untuk sanksi masih menunggu proses hukum.

"Kami juga mengimbau agar ASN guru mulai dari PAUD-SMP dalam melaksanankan tugas diharapkan sesuai aturan, tidak melanggar UU Kedisiplinan ASN," imbaunya.

Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa sanksi terhadap oknum guru cabul itu masih menunggu proses hukum dan menyerahkan kepada kepolisian. Ringan dan beratnya sanksi, termasuk apakah perbuatan itu masuk pelanggaran berat, tetap menunggu keputusan pengadilan.

"Kami tidak akan membuat opini, nanti mendahului, semua sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7498 seconds (0.1#10.140)