Ini Perincian Barang Bukti dari Rumah Produksi Kosmetik Ilegal

Sabtu, 22 Februari 2020 - 15:16 WIB
Ini Perincian Barang Bukti dari Rumah Produksi Kosmetik Ilegal
Dirres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom memberikan keterangan saat ekspos kasus kosmetik ilegal. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar mengerebek rumah produksi atau home industry kosmetik ilegal di Jalan Rahayu Raya Nomor 84 RT 006/011, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat 21 Februari 2020 dan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Herry Affandi itu, selain menangkap EC, pemilik tempat rumah produksi kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan enam karyawan. (BACA JUGA: Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Rancasari )

Keenam karyawan rumah produksi kosmetik ilegal tersebut antara lain, Ica Andini, Lisda Apriani, Devi Yulianti, Abdul Latif, Soni, dan Yosef.

"Rumah di Jalan Rahayu Raya yang digerebek itu diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, dan tidak memiliki izin edar," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom.

Kepada penyidik, ujar Enggar, tersangka EC mengaku menjual produk kosmetik ilegal tersebut melalui akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi penjualan online. Sedangkan tempat home industry kosmetik ilegal tersebut telah beroperasi sejak Juli 2019 sampai sekarang dan memiliki enam karyawan," ujar Dirres Narkoba.

Enggar menuturkan, enam karyawan tersebut bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Mereka mulai dari menyiapkan produk kosmetik, membuat, dan mengemas sesuai alamat pemesan atau konsumen

Selain itu, ungkap dia, rumah produksi milik EC juga memproduksi kosmetik olahan dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetik ke dalam botol atau kemasan lalu ditempel lebel nama produk yang telah dibuat menggunakan komputer dan dicetak printer.

"Beberapa produk yang diproduksi antara lain, sabun batangan, krim siang dan malam, campuran masker, hand body lotion, sampo, conditioner, dan creambath," tutur Enggar.

Dari rumah produksi tersebut, kata Enggar, petugas mengamankan barang bukti, yaitu satu tong berisi krim botol putih sebanyak 68 buah, dan satu tong berisi krim botol kuning 39 buah.

Satu kotak warna putih berisi BB glow sebanyak 87 buah, 6 plastik krim warna kuning, 22 krim siang, 12 krim malam, 40 paket isi krim siang, malam, dan toner.

Kemudian, satu jeriken warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter, satu jeriken warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter, satu jeriken berisi sampo mint 20 liter, satu jeriken berisi lemon conditioner 20 liter, satu jeriken warna putih sampo stroberi 20 liter.

Tiga jeriken berisi sampo lemon warna kuning, 28 botol berisi krim kuning, 4 jeriken kecil berisi bahan kimia, satu tong berisi 52 botol semprot warna putih, 33 botol semprot warna hijau, 9 botol semprot warna kuning, 17 botol berisi cuka apel, 6 botol berisi cream warna hijau, dan 4 botol isi krim.

Kemudian, satu tong berisi 48 botol isi cairan warna merah muda, 8 buah botol berisi cairan warna putih, 23 botol berisi cairan warna kuning, 12 sabun warna kuning, 49 sabun warna oranye, 59 pot warna putih berisi krim kuning, 10 buah pot berisi krim kuning, 8 lipstik warna merah marun, 2 dus warna coklat berisi 288 krim merek temulawak.

Satu dus warna coklat berisi 120 krim merk Colagen, 3 botol besar minyak zaitun, 1 pak berisi botol kecil minyak zaitun, 6 botol air kemasan berisi cairan warna coklat, 1 buah panci berisi krim kuning, 1 loyang berisi krim kuning, 1 panci kecil isi sabun pepaya cair, 1 paket gulung plastik hitam, 3 (tiga) unit CPU, 1 unit printer, 1 bendel invoice penjualan bahan, 1 bendel pembukuan penjualan.

Satu pak stiker susu domba beauty care, 1 bendel stiker apple cider vinegar, 2 paket warna hitam, 1 alat pres, 1 buah heat gun, 1 blender tangan, 2 timbangan digital, 2 unit komputer, 8 plastik isi charcoal, 1 gulung plastik segel, 1 bungkus kristal bening, dan 4 cetakan sabun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2854 seconds (0.1#10.140)