Hanya 6 tersangka, peradilan militer diragukan

Kamis, 14 Maret 2013 - 07:00 WIB
Hanya 6 tersangka, peradilan militer diragukan
Hanya 6 tersangka, peradilan militer diragukan
A A A
Sindonews.com - Penetapan enam tersangka yang disebutkan Pomdam II Sriwijaya terlibat dalam aksi penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu memunculkan kejanggalan akan penyelesaian proses hukum yang berlaku bagi para pelaku rusuh tersebut.

Pasalnya diketahui, selain enam anggota TNI tersebut, terdapat puluhan prajurit Batalion Armed 15/76 Martapura yang juga ikut melakukan penyerangan terhadap kantor polisi tersebut.

Menurut Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, keputusan Pomdam II Sriwijaya saat ini dinilai telah menciderai ekpektasi masyarakat yang butuh akan keadilan. Pasalnya, kasus ini dinilai telah milik publik dan diketahui publik secara luas.

"Meskipun mungkin syarat-syarat penetapan tersangka dilihat dari siapa provokatornya, namun secara hukum siapapun yang terlibat dan melakukan aksi penyerangan juga harus diperiksa secara tuntas. Sehingga sangat janggal jika hanya enam saja yang baru ditetapkan tersangka dari puluhan anggota TNI yang melakukan penyerangan," jelas Bambang kepada Sindonews, Kamis (14/3/3013).

Kejanggalan ini menurut Bambang sudah barang tentu dialamatkan untuk Pomdam II Sriwijaya yang melakukan proses penegakan hukum bagi kasus tersebut. Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, sudah selaiknya para anggota TNI tersebut juga berkedudukan sama di dalam hukum dan tidak dibedakan statusnya. Hal itu menurutnya tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945.

Bambang juga mengkritik proses peradilan militer yang saat ini dinilai sudah tak laik dan perlu diamandemen. Karena, pengadilan militer dinilainya sarat akan kenetralitasan hukum.

"Meski peradilan umum (Polisi) dan peradilan militer (TNI) mengacu pada KUHP, tetapi peradilan militer lebih riskan bermasalah, dan bersifat lemah. Karena baik dari oditur, dan hakim juga semuanya dari militer, tentu dari sisi kedekatan juga berpengaruh terhadap putusan hakim. Hal itu berbeda dengan peradilan umum," jelasnya.

Maka itu, lanjutnya, Bambang meminta peradilan militer di tubuh TNI perlu direformasi dan di amandemen. Hal itu dimaksudkan agar peradilan militer diintegrasikan ke dalam peradilan umum, demi kesamaan masyarakat di dalam hukum.

Sebelumnya, Pomdam II Sriwijaya resmi menetapkan enam tersangka kasus penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu.

Keenam tersangka itu yakni, Komandan Batalion Armed 15/76 Martapura, Mayor (IA), Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, dan Pratu TM. Keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis.

Penetapan itu sendiri disampaikan langsung Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, didampingi Komandan Pomdam II Sriwijaya, Kolonel CPM Ujang Martenis dan Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus, dalam jumpa persnya di Media Center Kodam II Sriwijaya Rabu 13 Maret 2013, siang.

“Dari 30 anggota TNI yang diperiksa, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Untuk dua tersangka berkasnya akan langsung diserahkan ke Odmil (oditur militer), dan empat orang lagi perlu dilengkapi berkasnya,” jelas Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo.

Dikatakan Pangdam, keenamnya dikenai pasal berbeda masing-masing Mayor IA dua pasal sekaligus (pasal 170 KUHP dan pasal 126 KUHPM), kemudian Serma HMF tiga pasal (pasal 170 KUHP, 114 KUHPM, dan 127 KUHPM), dan Praka DM tiga pasal (pasal 170 KUHP, 351 KUHPM, dan pasal 216 KUHP).

Sedangkan Sertu IM empat pasal (pasal 170 KUHP, 114 KUHPM,216 KUHP, dan 187 KUHP), Koptu EY tiga pasal (pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan 216 KUHP), kemudian yang terakhir Pratu TM dengan dua pasal (pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP).

“Dari enam nama yang ditetapkan bisa saja ada provokator, karena kepangkatan itu berperan. Jadi bisa disimpulkan dari nama-namanya itu, mana yang level atas dan bawah karena ini soal pertanggungjawaban,” tambah Pangdam.

Dari keenam nama tersangka ini, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo berjanji secepatnya akan memproses jalannya persidangan. Meski tidak memaksakan akan dilakukan akhir Maret atau awal April, mereka berkomitmen bertindak profesional.

“Untuk level Pamen, sidangnya tidak di sini tapi di Medan, untuk lima tersangka lainnya akan diproses di Odmil biar cepat,” jelasnya lagi.

Saat ini lanjut Pangdam pihaknya tengah melengkapi berkas empat tersangka lainnya, sembari menunggu hasil visum dari korban kejadian. Selanjutnya setelah dipelajari, sidang kelima tersangka secara Militer akan terbuka untuk umum.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9376 seconds (0.1#10.140)