Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes

Senin, 23 Januari 2017 - 14:49 WIB
Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes
Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes
A A A
KARAWANG - Erik, (8) bocah yang dipasung ayah kandungnya selama 3 tahun mulai menjalani pemeriksaan medis tim dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dari hasil pemeriksaan sementara Erik diketahui menderita gangguan jiwa atau abnormal sehingga butuh penanganan serius hingga sembuh.

Untuk penyembuhan Erik secara spiritual di tangani oleh Pesantren Attoripiyah dan secara medis oleh tim dokter.

"Kalau perawatannya di pesantren, kita hanya mengontrol paling tidak sebulan sekali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan, dokter Sri Sugiharti, Senin (23/1/2017)

Menurut Sri dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan Erik menderita gangguan jiwa. Melihat dari latar belakng keluarganya Erik menderita gangguan jiwa karena tidak mendapatkan kasih sayang ibu sejak balita.

Orangtuanya bercerai dan Erik tinggal dengan ayahnya yang secara ekonomi kekurangan. Selain itu faktor bilogis juga menjadi pemicu sakit jiwa yang dialami erik.

"Banyak faktor yang memicu sesorang menderita gangguan jiwa. Tapi yang penting sekarang ini kita fokus kepada proses penyembuhan biar Erik kembali normal," katanya.

Sementara itu Pengurus Pondok Pesantren Attoripiyah, Sofyan Budi mengatakan Erik akan ditangani di pondoknya dengan cara pengobatan terapy refleksi dan zikir.

Selain itu Erik akan diberikan ramuan tradisional. Karena Erik masih tergolong dibawah umur maka pengobatannya juga lebih kepada bagaimana memberikan kasih sayang yang selama ini tidak didapatkan dari orang tuanya.

"Erik seperti merindukan sosok yang memberikannya kasih sayang. Waktu pertama datang ke sini Erik langsung memeluk istri saya dan minta digendong," kata Sofyan.

Menurut Sofyan untuk pengobatan Erik hingga sembuh pihaknya belum bisa memastikan berapa lama. Hanya saja dia mengungkapkan minimal pengobatan yang dilakukan di pondok pesantren 45 hari atau hingga dinyatakan sembuh.

setiap pasien yang datang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pengurusa pesantren hingga dinyatakan sembuh. "Sepanjang pasien mengikuti aturan kita Insya Allah kita akan upayakan penyembuhannya," katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamksari memberikan apreasiasi kepada dinas kesehatan yang bekerja cepat untuk menangani Erik.
Menurutnya Erik harus segera mendapat pengobatan baik secara medis atau mental agar segera pulih.

"Kita sebagai orang tua harus ikut bertanggung jawab jika ada anak-anak yang teraniaya seperti Erik ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4397 seconds (0.1#10.140)