Tepergok Mesum di Kosan, Oknum Satpol PP dan Mahasiswi Dinikahkan

Minggu, 16 Oktober 2016 - 15:44 WIB
Tepergok Mesum di Kosan,...
Tepergok Mesum di Kosan, Oknum Satpol PP dan Mahasiswi Dinikahkan
A A A
LUBUKLINGGAU - Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial RA dan mahasiswi Palembang berinisial SV digerebek saat berduaan di rumah kosan, RT 04, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau.

Diduga, keduanya usai melakukan hubungan seksual. Saat digrebek, keduanya memang tidak tengah bugil. Namun mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang ini sedang berada di kamar mandi. Sementara RA yang membuka pintu.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga setempat, yang melihat kedatangan sejoli ini sejak pukul 19.00 WIB, di rumah kosan milik Agus, Jalan Damar Wulan, RT 04, Kelurahan Majapahit.

Warga yang mengetahui keduanya bukan penghuni kos awalnya cuek-cuek saja. Namun lama kelamaan, karena malam semakin larut dan pintu kosan tertutup rapat, akhirnya warga mengintip dari luar pintu kosan.

Selama lebih kurang 15 menit warga mengintai dan mengintip kedalam kosan, hasilnya nihil. Tidak ada yang bisa terlihat, karena semua tertutup rapat. Akhirnya warga mengedor pintu, namun bukannya dibuka, keduanya malah menutup diri.

"Sekitar 30 menit digedor-gedor, baru dibukakan pintu, yang buka si RA. Kemudian kami cari ternyata SV ada di dalam kamar mandi, alasannya buang air besar, karena sakit perut," kata Agus pemilik kosan, Minggu (16/10/2016).

Diterangkan Agus, kedua pasangan kekasih tersebut hanya numpang ngamar dengan teman RA yang sudah lama ngekos di rumah kos miliknya. Kedua pasangan itu diketahui merupakan warga Muratara.

Selanjutnya, pihak warga dan ketua RT langsung menghubungi Kamtibmas dan Lembaga Adat Majapahit untuk memberikan sanksi kepada pasangan mesum tersebut. Selang beberapa jam, pihak keluarga RA dan SV berkumpul di rumah warga setempat.

Mereka kemudian berkompromi membahas tindakan tercela sejoli tersebut. Setelah panjang lebar, akhirnya pukul 02.00 WIB pihak lembaga adat memutuskan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh kedua pasangan itu.

Pertama, RA dan SV membuat surat pernyataan mengakui kesalahan, dan bersedia dinikahkan, kemudian harus melakukan tradisi cuci kampung.

"Kami lembaga adat memberikan waktu satu minggu kedepan, RA harus menikahi SV dan melakukan cuci kampung di sini, karena itu adalah adat dan tradisi turun temurun di sini," tegas Ujang, Ketua lembaga Adat Kelurahan Majapahit.

Dikatakan Ujang, pernyataan tersebut sengaja dibuat agar RA bertanggungjawab terhadap SV, dan tidak melarikan diri dari kewajiban cuci kampung.
(san)
Berita Terkait
17 Pasangan Bukan Muhrim...
17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Diamankan saat Ngamar Bareng
Puluhan Pasangan Mesum...
Puluhan Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Bone Selama Ramadhan
Maksiat di Kosan, 15...
Maksiat di Kosan, 15 Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP
7 Pasangan Remaja Mesum...
7 Pasangan Remaja Mesum Diamankan saat Razia Kos-kosan Short Time
Gelar Operasi Pekat,...
Gelar Operasi Pekat, Tim Gabungan Ringkus Belasan Pasangan Mesum di Cirebon
Razia Masker, Satpol...
Razia Masker, Satpol PP Pergoki Pasangan Waria Mesum
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
2 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
2 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
3 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
4 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
4 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved