Maksiat di Kosan, 15 Pasangan Mesum Digerebek Satpol PP
loading...
A
A
A
PADANG - Sebanyak 15 orang laki-laki dan perempuan, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Saat dirazia, pasangan bukan suami istri sedang asyik bergerah-gerahan di sejumlah kos-kosan.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, ke-15 orang itu telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, atas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan.
"Penyisiran dilakukan di sejumlah penginapan dan kos, kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam penyisiran itu berhasil mengamankan 15 orang laki-laki dan perempuan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Mursalim menambahkan, pasangan laki-laki dan perempuan yang terjaring tersebut didapati petugas tidur berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. Meski sudah tidur bareng, mereka bukan pasangan suami istri.
"Diduga delapan perempuan dan tujuh laki-laki adalah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS," ungkap Mursalim.
Dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, ditemukan adanya pelanggaran.
"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman, serta antisipasi prilaku maksiat," tukasnya.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, ke-15 orang itu telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, atas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan.
"Penyisiran dilakukan di sejumlah penginapan dan kos, kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam penyisiran itu berhasil mengamankan 15 orang laki-laki dan perempuan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Mursalim menambahkan, pasangan laki-laki dan perempuan yang terjaring tersebut didapati petugas tidur berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. Meski sudah tidur bareng, mereka bukan pasangan suami istri.
"Diduga delapan perempuan dan tujuh laki-laki adalah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS," ungkap Mursalim.
Dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, ditemukan adanya pelanggaran.
"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman, serta antisipasi prilaku maksiat," tukasnya.
(san)