Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Minggu, 12 Juni 2016 - 22:10 WIB
Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri
Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri
A A A
KARAWANG - Aksi bejat dilakukan CAL (34). Dia menyetubuhi anak tirinya, An, yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa terkutuk itu dilakukan CAL di rumahnya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya karena mengeluh kesakitan di bagian organ intim. Mendapat laporan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan aksi bejat suaminya ini ke Polres Karawang.

Kanit PPA Polres Karawang Ipda Erwit Yuanita mengatakan, persetubuhan dilakukan tersangka pada 31 Desember 2015. Namun, baru terbongkar saat ini karena korban mengadu kepada ibunya pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya seusai korban mandi.

"Korban baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian karena korban diancam oleh tersangka," katanya.

Menurut Erwit, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung meminta korban untuk visum. Hasil visum diketahui di kemaluan korban terdapat luka robek.

Setelah mendapatkan hasil visum tersebut, polisi memburu pelaku di rumahnya. Pelaku sempat kabur dan menghilang beberapa lama. Namun, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya dan kemudian ditangkap.

"Saat kita periksa pelaku awalnya tidak mengaku sudah menyetubuhi korban. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan berulang-ulang akhirnya pelaku mengaku. Pelaku mengaku mendapat kesempatan karena di rumahnya hanya tinggal dia berdua dengan korban. Saat kejadian korban sedang mandi dan terlihat oleh pelaku," katanya.

Awalnya, korban hanya diminta membuka handuk. Tak puas, pelaku meminta lebih. "Jadi perbuatan itu dilakukan karena adanya paksaan dan ancaman, hingga akhirnya korban pasrah dan disetubuhi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban lantaran tergiur melihat tubuh anak tirinya. "Intinya karena pelaku ini nafsu saat korban selesai mandi hingga perbuatan itu langsung dilakukan kepada korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8463 seconds (0.1#10.140)