Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Minggu, 12 Juni 2016 - 22:10 WIB
Setelah Mandi, Bocah...
Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri
A A A
KARAWANG - Aksi bejat dilakukan CAL (34). Dia menyetubuhi anak tirinya, An, yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa terkutuk itu dilakukan CAL di rumahnya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya karena mengeluh kesakitan di bagian organ intim. Mendapat laporan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan aksi bejat suaminya ini ke Polres Karawang.

Kanit PPA Polres Karawang Ipda Erwit Yuanita mengatakan, persetubuhan dilakukan tersangka pada 31 Desember 2015. Namun, baru terbongkar saat ini karena korban mengadu kepada ibunya pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya seusai korban mandi.

"Korban baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian karena korban diancam oleh tersangka," katanya.

Menurut Erwit, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung meminta korban untuk visum. Hasil visum diketahui di kemaluan korban terdapat luka robek.

Setelah mendapatkan hasil visum tersebut, polisi memburu pelaku di rumahnya. Pelaku sempat kabur dan menghilang beberapa lama. Namun, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya dan kemudian ditangkap.

"Saat kita periksa pelaku awalnya tidak mengaku sudah menyetubuhi korban. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan berulang-ulang akhirnya pelaku mengaku. Pelaku mengaku mendapat kesempatan karena di rumahnya hanya tinggal dia berdua dengan korban. Saat kejadian korban sedang mandi dan terlihat oleh pelaku," katanya.

Awalnya, korban hanya diminta membuka handuk. Tak puas, pelaku meminta lebih. "Jadi perbuatan itu dilakukan karena adanya paksaan dan ancaman, hingga akhirnya korban pasrah dan disetubuhi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban lantaran tergiur melihat tubuh anak tirinya. "Intinya karena pelaku ini nafsu saat korban selesai mandi hingga perbuatan itu langsung dilakukan kepada korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
(zik)
Berita Terkait
Komnas Perempuan: Kasus...
Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan Banyak Dilakukan Dosen
9 Saksi Kasus Pemerkosaan...
9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
Wapres Minta Pelaku...
Wapres Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Seberat-beratnya
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Mendapatkan Pendampingan Dari LPSK
Bocah Lelaki 10 Tahun...
Bocah Lelaki 10 Tahun yang Kritis setelah Diperkosa, Sekarang Meninggal
Bocah Lelaki 12 Tahun...
Bocah Lelaki 12 Tahun Kritis setelah Diperkosa Beramai-ramai di New Delhi
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
9 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
9 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
9 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
10 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
11 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved