HUT ke-70 RI, 11.731 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

Minggu, 16 Agustus 2015 - 11:44 WIB
HUT ke-70 RI, 11.731 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi
HUT ke-70 RI, 11.731 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 11.731 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat diusulkan mendapat remisi di HUT ke-70 RI yang jatuh pada Senin 17 Agustus 2015.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib, menjelaskan, dari jumlah napi yang mencapai 14.110 orang, hanya 11.731 orang yang diusulkan mendapat Remisi Umum I (potongan hukuman) dan Remisi Umum II (bebas).

"Yang diusulkan mendapat Remisi Umum II itu ada 480 orang. Sisanya diusulkan mendapat Remisi Umum I," jelasnya, Minggu (16/8/2015).

Menurutnya, dari jumlah tersebut telah dipastikan 7.932 orang di antaranya mendapat Remisi Umum I. Sementara yang dipastikan mendapat Remisi Umum II berjumlah 422 orang.

Agus merinci, para napi yang mendapatkan Remisi Umum I yang berasal dari pidana khusus berjumlah 3.319 orang, sementara sisanya narapidana yang tersangkut pidana umum. Sedangkan yang mendapat Remisi Umum II yang berasal dari pidana khusus hanya berjumlah 58 orang.

"Jadi untuk yang napi pidana khusus itu keputusannya dari menteri. Kita sudah usulkan, tapi SK-nya belum ditandatangani. Keputusannya bisa sebelum atau sesudah tanggal 17 Agustus."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4784 seconds (0.1#10.140)