331 Warga Binaan Lapas Watampone Dapatkan Remisi Kemerdekaan
loading...
A
A
A
BONE - Sebanyak 331 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT Ke- 77 RI, Rabu (17/8/2022).
Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone. Penyerahan remisi secara simbolis ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku.
Dari ke 331 orang WBP yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini, ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Umum Dua (RU-II). Hal itu berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas pada hari diberikannya remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, membeberkan besaran remisi yang diperoleh WBP tersebut beragam dari 1 hingga 6 bulan.
"Yang rinciannya 66 orang WBP mendapatkan 1 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, 96 orang remisi 3 bulan, 41 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 5 bulan, dan 20 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan, serta 1 orang WBP mendapatkan RU - II dengan pengurangan 3 Bulan dan langsung bebas," kata Saripuddin.
Dilanjutkan lagi oleh Saripuddin untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya, telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas.
Sementara itu dari data yang diperoleh dari Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi.
"Yakni WBP dengan tindak pidana narkotika dengan jumlah 207 orang, disusul tindak pidana perlindungan anak 51 orang, pembunuhan 30 orang, pencurian 22 orang, Penganiayaan 9 0rang, penggelapan 3 orang dan lain-lain 9 orang," kata Azhar.
Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone. Penyerahan remisi secara simbolis ini disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku.
Dari ke 331 orang WBP yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini, ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Umum Dua (RU-II). Hal itu berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas pada hari diberikannya remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, membeberkan besaran remisi yang diperoleh WBP tersebut beragam dari 1 hingga 6 bulan.
"Yang rinciannya 66 orang WBP mendapatkan 1 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, 96 orang remisi 3 bulan, 41 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 5 bulan, dan 20 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan, serta 1 orang WBP mendapatkan RU - II dengan pengurangan 3 Bulan dan langsung bebas," kata Saripuddin.
Dilanjutkan lagi oleh Saripuddin untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya, telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas.
Sementara itu dari data yang diperoleh dari Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Ashar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi.
"Yakni WBP dengan tindak pidana narkotika dengan jumlah 207 orang, disusul tindak pidana perlindungan anak 51 orang, pembunuhan 30 orang, pencurian 22 orang, Penganiayaan 9 0rang, penggelapan 3 orang dan lain-lain 9 orang," kata Azhar.
(tri)