Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
Shandy Achmad Prayoga (kemeja putih) menerima surat bebas di Hari Kemerdekaan RI. Foto/Kanwil Kemenkum HAM Jabar
A
A
A
BANDUNG - Ratusan narapidana (napi) yang mendekam di 33 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas/rutan) di Jabar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada juga yang langsung bebas murni. Seperti napi kasus terorisme Shandy Achmad Prayoga (22). Shandy yang dihukum 2 tahun penjara karena terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Cirebon ini menghirup udara bebas, Senin (17/8/2020)
(Baca juga: Pemda KBB Ajak Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dan Bersatu Melawan COVID-19 )
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, mereka yang bebas muni mendapat remisi umum II 2020. Dengan remisi yang diterima, masa hukumannya habis. Remisi umum II merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2020.
"Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar sebanyak 228 orang," kata Imam di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Nelayan Madasari Daulat Ujang Endin Indrawan Pimpin Upacara Kemerdekaan )
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada juga yang langsung bebas murni. Seperti napi kasus terorisme Shandy Achmad Prayoga (22). Shandy yang dihukum 2 tahun penjara karena terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Cirebon ini menghirup udara bebas, Senin (17/8/2020)
(Baca juga: Pemda KBB Ajak Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dan Bersatu Melawan COVID-19 )
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, mereka yang bebas muni mendapat remisi umum II 2020. Dengan remisi yang diterima, masa hukumannya habis. Remisi umum II merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2020.
"Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar sebanyak 228 orang," kata Imam di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Nelayan Madasari Daulat Ujang Endin Indrawan Pimpin Upacara Kemerdekaan )
Lihat Juga :