Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas
Shandy Achmad Prayoga (kemeja putih) menerima surat bebas di Hari Kemerdekaan RI. Foto/Kanwil Kemenkum HAM Jabar
A A A
BANDUNG - Ratusan narapidana (napi) yang mendekam di 33 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas/rutan) di Jabar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada juga yang langsung bebas murni. Seperti napi kasus terorisme Shandy Achmad Prayoga (22). Shandy yang dihukum 2 tahun penjara karena terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Cirebon ini menghirup udara bebas, Senin (17/8/2020)

(Baca juga: Pemda KBB Ajak Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dan Bersatu Melawan COVID-19 )

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, mereka yang bebas muni mendapat remisi umum II 2020. Dengan remisi yang diterima, masa hukumannya habis. Remisi umum II merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2020.

"Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar sebanyak 228 orang," kata Imam di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Senin (17/8/2020).

(Baca juga: Nelayan Madasari Daulat Ujang Endin Indrawan Pimpin Upacara Kemerdekaan )

Imam mengemukakan, napi yang memperoleh remisi umum II dikurangi masa hukumannya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi umum diberikan pada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana.

"Di Bandung Raya, narapidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 13 orang dari Lapas Kelas II Banceuy sebanyak dua orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dua orang, dan Rutan Kelas IA Bandung dua orang. Satu di antaranya warga negara China," ujar Imam.

Selain itu, tutur Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, narapidana korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, juga mendapat remisi. Seperti, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue yang mendapat remisi 6 bulan.

Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy mendapat remisi 6 bulan. Lalu mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)