Tujuh Napi di Bengkulu Dapat Remisi Bebas

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:37 WIB
Tujuh Napi di Bengkulu Dapat Remisi Bebas
Tujuh Napi di Bengkulu Dapat Remisi Bebas
A A A
BENGKULU - Kalapas Malabero Klas II A Bengkulu FA Widyo Putranto melalui Kasi Binadik Sri Harmowo menyampaikan, hari raya idul fitri tahun 2015 nanti, sebanyak tujuh napi yang ditahan di Lapas Malabero Kelas II A Bengkulu, mendapat remisi khusus dua dan langsung bebas.

"Pada tahun ini ada 315 napi Tipidum yang mendapatkan remisi khusus satu. Namun setelah mendapat remisi, mereka belum bisa bebas karena masih ada sisa hukuman yang harus dijalani. Sedangkan tujuh orang napi yang mendapat remisi khusus dua, langsung bebas," terangnya.

Diterangkan, potongan masa pidana atau remisi ada dua jenis. Diantaranya, remisi umum dan remisi khusus. Remisi khusus, sesuai dengan agama masing-masing. Apabila muslim, maka mendapatkan remisi khusus di hari Raya Idul Fitri.

"Rincian napi yang mendapat remisi tahun ini, untuk narkotika PP 28 ada 23 orang, Tipikor PP 28 ada 2 orang, Narkotika PP 99 ada 69 orang dan Tipikor PP 99 15 orang. Selain itu, untuk remisi umum satu sebanyak 300 orang, remisi umum dua 20 orang," terangnya.

Dijelaskan, untuk kasus Tipikor belum ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Karena hanya berupa potongan hukuman saja dan napi masih mempunyai sisa hukuman.

"Napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas itu, apabila pidananya sisa dua bulan lagi. Kemudian mendapatkan remisi dua bulan sehingga langsung bebas," jelas Harmowo.

Menurut Harmowo, hitungan remisi itu berjenjang. Jika narapidana sudah menjalankan masa hukuman selama enam bulan, maka remisi khusus yang akan diberikan sebanyak 15 hari. Sedangkan untuk tahun ke dua dan ketiga remisinya satu bulan.

Apabila masa hukuman napi sudah masuk tahun keempat dan kelima, remisinya satu setengah bulan. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi dua bulan.

"Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik untuk tindak pidana umum. Untuk yang terjerat perkara Tipikor, dibebankan bayar denda dan uang pengganti serta ada sertifikasi seorang saksi yang juga merupakan pelaku," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4262 seconds (0.1#10.140)