Pernikahan Dini di Jawa Timur Tinggi, di Malang Saja Terjadi 1.393 Kasus
Kamis, 19 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
"Rata-rata penyebabnya karena anak yang diajukan sudah punya pasangan dan rata - rata tidak sekolah lagi dan sudah bekerja," ucapnya.
Baca juga: Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi
Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," terangnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.
"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.
Baca juga: Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi
Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," terangnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.
"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :