Pernikahan Dini di Jawa Timur Tinggi, di Malang Saja Terjadi 1.393 Kasus

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
Pernikahan Dini di Jawa Timur Tinggi, di Malang Saja Terjadi 1.393 Kasus
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang selama 2022 mencapai 1.393 kasus.Foto/ilustrasi
A A A
MALANG - Kabupaten Malang menjadi pengajuan dispensasi menikah tertinggi di Pengadilan Agama selama dua tahun terakhir. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, angka pengajuan dispensasi kawin mencapai 1.434 perkara selama tahun 2022.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.393 perkara pengajuan dispensasi menikah akhirnya diputus atau lebih banyak 176 perkara dari Kabupaten Ponorogo yang tengah menjadi perbincangan.

"Untuk Jawa Timur, kita urutan pertama untuk 2022 dispensasi kawin menempati angka 1434 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada wartawan, Kamis pagi (18/1/2023).

Menurutnya, angka dispensasi menikah di tahun 2022 terhitung menurun dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 1.762 perkara.

Baca juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah

"Kalau dibanding tahun lalu, 2021 kemarin. Menempati angka 1762 berarti tahun 2022 angkanya menurun karena pada 2021 jumlahnya 1762 perkara. Jadi turun sekitar 10 persen. Dua ini tertinggi di Jawa Timur, meskipun pada 2022 angkanya turun," ungkapnya.

Ia menyebut, tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang disebabkan banyak anak yang putus sekolah dan memilih untuk menikah. Rata-rata mereka merupakan lulusan SMP yang sudah bekerja dan tidak melanjutkan sekolah.

"Rata-rata penyebabnya karena anak yang diajukan sudah punya pasangan dan rata - rata tidak sekolah lagi dan sudah bekerja," ucapnya.

Baca juga: Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi

Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," terangnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)