Pernikahan Dini di Jawa Timur Tinggi, di Malang Saja Terjadi 1.393 Kasus

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:02 WIB
loading...
Pernikahan Dini di Jawa...
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang selama 2022 mencapai 1.393 kasus.Foto/ilustrasi
A A A
MALANG - Kabupaten Malang menjadi pengajuan dispensasi menikah tertinggi di Pengadilan Agama selama dua tahun terakhir. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, angka pengajuan dispensasi kawin mencapai 1.434 perkara selama tahun 2022.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.393 perkara pengajuan dispensasi menikah akhirnya diputus atau lebih banyak 176 perkara dari Kabupaten Ponorogo yang tengah menjadi perbincangan.

"Untuk Jawa Timur, kita urutan pertama untuk 2022 dispensasi kawin menempati angka 1434 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul kepada wartawan, Kamis pagi (18/1/2023).

Menurutnya, angka dispensasi menikah di tahun 2022 terhitung menurun dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 1.762 perkara.

Baca juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah

"Kalau dibanding tahun lalu, 2021 kemarin. Menempati angka 1762 berarti tahun 2022 angkanya menurun karena pada 2021 jumlahnya 1762 perkara. Jadi turun sekitar 10 persen. Dua ini tertinggi di Jawa Timur, meskipun pada 2022 angkanya turun," ungkapnya.

Ia menyebut, tingginya angka dispensasi kawin di Kabupaten Malang disebabkan banyak anak yang putus sekolah dan memilih untuk menikah. Rata-rata mereka merupakan lulusan SMP yang sudah bekerja dan tidak melanjutkan sekolah.

"Rata-rata penyebabnya karena anak yang diajukan sudah punya pasangan dan rata - rata tidak sekolah lagi dan sudah bekerja," ucapnya.

Baca juga: Duh, Angka Perkawinan Anak di Jatim Tinggi

Penyebab lain, lanjut Khairul, adanya kekhawatiran dari orang tua, karena anak-anak mereka sudah memiliki pasangan. "Selain itu, usia mereka belum genap 19 tahun. Orang tua khawatir," terangnya.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki kebijakan, untuk pengajuan dispensasi kawin harus menghadirkan kedua orang tua dari pasangan yang akan menikah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman serta tetap pendampingan ketika nantinya pasangan tersebut sudah menikah.

"Mereka belum memahami dirinya sendiri, misalnya faktor kesehatan. Karena itu orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga pasca pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan karena rata- rata masih anak-anak dan kadang-kadang pikirannya seperti anak-anak," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Mahasiswa S2 Fakultas...
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UMM Bekali Pemilih Pemula Pendidikan Politik
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved