Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:13 WIB
loading...
Pengadaan Internet Kampus,...
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin oleh Hakim PN Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru . Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mujahidin dipenjara 3 tahun.

Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Baca juga: Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau

"Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023).



Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. "Tedakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apa bila denda tidak dibayar bisa diganti hukuman kurungan 4 bulan penjara,"imbuh Salomo.

Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya

Bahwa pada tahun 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kmpus UIN Riau. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.9 miliar. Dana ini untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Memilukan Gajah Penghuni TWA Buluh Cina Riau Mati Terserang Virus

Atas putusan itu pihak majelis hakim meminta tanggapan dari terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua belah pihak menyatakan pikir pikir apakah akan melakukan upaya banding apa tidak.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh. Dimana sebelumnya vonis pidana, Mujahidin surat terbuka bahwa dia menyerahkan uang Rp 460 juta kepada oknum jaksa berinisial DSD. Uang itu diberikan sebagai upaya agar dia bebaskan dari tuntutan. Namun nyatanya jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun. Belangan pihak kejaksaan membantah bahwa ada jaksa menerima suap dalam perkara tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved