Ayah Brigadir J Apresiasi JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:47 WIB
loading...
Ayah Brigadir J Apresiasi...
Samuel Hutabarat mengapresiasi JPU menuntut Ferdy Sambo peenjara seumur hidup
A A A
MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Samuel Hutabarat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurutnya, itulah yang tercantum dalam dakwaan JPU tentang Pasal 340 yang hukumannya mencapai seumur hidup. "Saya mengapresiasi terhadap jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup," tukasnya, Selasa (17/1/2023).

Soal puas atau tidak puasnya, dirinya masih menunggu keputusan majelis hakim. "Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," harap Samuel.

Dirinya berharap, kiranya majelis hakim memberikan keputusan seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU.

Terkait ekspresi wajahnya, dirinya melihat selama sidang sama saja. "Sama saja dari persidangan sebelumnya, tidak ada rasa wajah penyesalan dari seorang Ferdy Sambo," tuturnya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Para Terdakwa Pembunuhan Anaknya Dihukum Mati

Menurutnya, matanya masih tetap seperti awal persidangan, tidak ada perubahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dia juga didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi akibat istrinya Sambo, Putri Candrawathi mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2544 seconds (0.1#10.140)