Ibu Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Para Terdakwa Pembunuhan Anaknya Dihukum Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:15 WIB
loading...
Ibu Brigadir J Berharap...
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J atau Nopriansyah Yosua
A A A
MUAROJAMBI - Keluarga besar mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP pada tuntutan yang akan diajukan di pengadilan.

"Yang terkait di dalamnya para terdakwa semoga hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," tandas ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, para terdakwa yang telah merencanakan pembunuhan anaknya tersebut sepantasnya dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim. "Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," tegas Rosti.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Kecewa

Diketahui, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Di persidangan, para tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4160 seconds (0.1#10.140)