Ayah Brigadir J Apresiasi JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dia juga didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi akibat istrinya Sambo, Putri Candrawathi mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dia juga didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi akibat istrinya Sambo, Putri Candrawathi mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(msd)
Lihat Juga :