Begini Cara Pelaku Bobol Toko iPhone di Mal Palembang, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 16 Januari 2023 - 21:09 WIB
loading...
Begini Cara Pelaku Bobol Toko iPhone di Mal Palembang, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembobol toko iPhone di Mal Palembang yang kerugiannya ditaksir Rp1 Miliar. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Puluhan ponsel merk iPhone yang ditaksir mencapai Rp1 Miliar dicuri oleh dua pelaku di toko Digimap Palembang Indah Mall (PIM), akhir Desember 2022 lalu.

Polisi pun membeberkan modus dua pencurian puluhan iPhone di toko Digimap Palembang Indah Mall (PIM) itu.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap Unit I Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel yakni Heri Sugito (46), ditangkap di Kabupaten Jember Jawa Timur, sementara Hendra Jaya (47) ditangkap di kota Bekasi, Jawa Barat.



"Sebelum beraksi, para pelaku merencanakan aksi pembobolan tersebut dengan mempersiapkan barcode akses yang sudah dimanipulasi," ujar Agus Prihandinika, Senin (16/1/2023).

Setelah berhasil masuk, lanjut Agus, selanjutnya kedua pelaku membobol pintu toko dengan cara merusak gembok.



"Mereka masuk ke toko Digimap dengan cara merusak pintu toko mencongkel menggunakan linggis dan merusak gembok memakai gunting besi," jelasnya.

Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung menggasak 46 unit ponsel iPhone, 45 ponsel berada di gudang dan 1 ponsel yang berada di etalase toko.



"Setelah diperiksa, aksi ini ternyata diotaki oleh tersangka Heri, sedangkan tersangka Hendra berperan menunjukkan jalan. Keduanya merupakan residivis, dengan kasus serupa yakni melakukan pembobolan seperti di Surabaya, Cirebon, Jakarta," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone Promax 13 RAM 128 GB, dua unit Promax 13 RAM 256 GB, uang senilai Rp43,9 juta pecahan seratus ribu, satu buah linggis, dan satu buah pemotong besi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)