PT KTR Bantah Limpasan Lumpur karena Aktvitas Perusahaan, DLH Kolut Beberkan Bukti
Senin, 16 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
PT KTR bantah limpasan lumpur karena aktvitas perusahaan, DLH Kolut beberkan bukti. Foto Muh Rusli
A
A
A
KOLAKA UTARA - Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Lelewawo dan Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tertutup lumpur akibat aktivitas tambang PT Kasmar Tiar Raya (KTR). Namun pihak PT KTR membantah kalau limpasan lumpur itu akibat aktivias perusahaan.
Pembelaan PT KTR itu langsung dibantah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukannya sejak 2021 silam. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kolut, Senin (16/1/2023), Humas PT KTR, Hasrul berdalih jika bukan hanya perusahaannya yang menambang di wilayah terdampak luapan lumpur tersebut. Baca juga: Perkuat Ketersediaan Pangan di 2023, Mentan Soroti KUR untuk Akselerasi Pertanian
Pihaknya juga telah membuat sediment pond untuk menampung air limpasan dan dikatakan kerap dikeruk. "Kami beroperasi di sisi kiri jalan Trans Sulawesi jadi bukan hanya PT Kasmar yang beroperasi di sana," dalih Hasrul.
Akan tetapi, pembelaan itu langsung disanggah oleh DLH Kolut, melalui Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ukkas mengatakan PT KTR sebagai penyumbang utama lumpur ke lahan pertanian masyarakat.
Pembelaan PT KTR itu langsung dibantah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukannya sejak 2021 silam. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kolut, Senin (16/1/2023), Humas PT KTR, Hasrul berdalih jika bukan hanya perusahaannya yang menambang di wilayah terdampak luapan lumpur tersebut. Baca juga: Perkuat Ketersediaan Pangan di 2023, Mentan Soroti KUR untuk Akselerasi Pertanian
Pihaknya juga telah membuat sediment pond untuk menampung air limpasan dan dikatakan kerap dikeruk. "Kami beroperasi di sisi kiri jalan Trans Sulawesi jadi bukan hanya PT Kasmar yang beroperasi di sana," dalih Hasrul.
Akan tetapi, pembelaan itu langsung disanggah oleh DLH Kolut, melalui Kabid Penataan dan Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ukkas mengatakan PT KTR sebagai penyumbang utama lumpur ke lahan pertanian masyarakat.
Lihat Juga :