8 Organisasi Penghayat Kepercayaan di Jateng Bubarkan Diri, Muncul 10 yang Baru
Minggu, 15 Januari 2023 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
“Biasanya mereka belajar dengan berkelompok,” sambungnya.
Bidang pendidikan, bukan satu-satunya yang menjadi kesulitan bagi mereka para penghayat. Soal pekerjaan juga disoroti. Fardhiyan menyebut masyarakat penghayat kerap kesulitan ketika harus mengisi kolom agama pada berkas pendaftaran. Dinamika lainnya adalah perihal pemakaman.
“Sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jateng dapat menyediakan lahan/tanah tempat pemakaman khusus bagi warga penghayat,” sambung Fardhiyan.
Fardhiyan menyebut hak-hak warga penghayat di Jateng tentunya harus sama dengan warga pada umumnya. “Sebab mereka kan tetap WNI (statusnya),” ucap Fardhiyan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan untuk memberikan layanan pelajaran penghayat sudah ditetapkan pembimbing yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemendikbud bekerja sama dengan Majelis Luhur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI).
“Guru khusus mapel yang dimaksud (penghayat) belum ada, baik ASN PNS maupun P3K, namanya penyuluh (Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa),” ujar Uswatun.
Bidang pendidikan, bukan satu-satunya yang menjadi kesulitan bagi mereka para penghayat. Soal pekerjaan juga disoroti. Fardhiyan menyebut masyarakat penghayat kerap kesulitan ketika harus mengisi kolom agama pada berkas pendaftaran. Dinamika lainnya adalah perihal pemakaman.
“Sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jateng dapat menyediakan lahan/tanah tempat pemakaman khusus bagi warga penghayat,” sambung Fardhiyan.
Fardhiyan menyebut hak-hak warga penghayat di Jateng tentunya harus sama dengan warga pada umumnya. “Sebab mereka kan tetap WNI (statusnya),” ucap Fardhiyan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan untuk memberikan layanan pelajaran penghayat sudah ditetapkan pembimbing yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemendikbud bekerja sama dengan Majelis Luhur Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI).
“Guru khusus mapel yang dimaksud (penghayat) belum ada, baik ASN PNS maupun P3K, namanya penyuluh (Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa),” ujar Uswatun.
(shf)
Lihat Juga :