Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Polisi Ungkap Fakta Ini Usai Periksa Akta Kelahiran Pelaku
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di di Makassar terus bergulir. Setelah kedua pelaku MFS dan AD ditangkap, polisi memeriksa akta kelahiran kedua pelaku. Hasilnya, terungkap fakta bahwa salah satu pelaku ternyata sudah dewasa.
"Setelah kami mendapatkan kutipan akta kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku penculikan korban inisial MFS (11) adalah MF yang berusia 14 tahun dan AD berusia 17 tahun.Namun setelah penyidik memeriksa akta kelahiran keduanya, ditemukan bahwa MF berusia 18 tahun. Sedangkan AD benar berusia 17 tahun.
Lando mengatakan, untuk penerapan pasal bagi MF tetap dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun karena MF sudah berusia dewasa maka tidak dilakukan dengan sistem peradilan anak. "Statusnya kan sudah dewasa, jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," tutur Lando.
Lando menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dipisah karena salah satu pelaku telah dewasa. Kedua pelaku yakni MF dan AD saat ini masih ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Untuk pelaku anak selanjutnya akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi . "Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," katanya.
"Setelah kami mendapatkan kutipan akta kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya Polrestabes Makassar mengatakan kedua pelaku penculikan korban inisial MFS (11) adalah MF yang berusia 14 tahun dan AD berusia 17 tahun.Namun setelah penyidik memeriksa akta kelahiran keduanya, ditemukan bahwa MF berusia 18 tahun. Sedangkan AD benar berusia 17 tahun.
Lando mengatakan, untuk penerapan pasal bagi MF tetap dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun karena MF sudah berusia dewasa maka tidak dilakukan dengan sistem peradilan anak. "Statusnya kan sudah dewasa, jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," tutur Lando.
Lando menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dipisah karena salah satu pelaku telah dewasa. Kedua pelaku yakni MF dan AD saat ini masih ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca Juga
Untuk pelaku anak selanjutnya akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi . "Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," katanya.
(don)