Lakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Disikat Polisi

Selasa, 28 April 2020 - 12:31 WIB
loading...
Lakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Disikat Polisi
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
PEKANBARU - Sekelompok preman yang menyatakan dirinya dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) melakukan pemerasan di sentral pergudangan barang di Jalan Arengka, Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka memaksa melakukan pembongkaran dengan upah Rp 1 juta. Hal ini pun menjadi viral setelah satu pengusaha pergudangan Avian mengunggah aksi para preman tersebut di media sosial facebook dan whatapp.

Dalam unggahannya, pengusaha mengaku resah atas pemerasan yang dilakukan para pelaku yang menyatakan diri dari SPTI.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan setelah video pemerasan itu viral, pihak kepolisian berhasil mencari pelakunya. Polisi berhasil menangkap tiga orang yang ada dalam video tersebut.

"Dalam kasus ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JH (52) dan ES (36) yang merupakan pengurus SPTI Kecamatan Tampan," kata Kabid Humas Polda Riau, Selasa (28/4/2020).

Dari rekaman itu, terlihat para preman menghentikan bongkar muat yang dilakukan pekerja pergudangan. Mereka meminta uang Rp 1 juga agar yang melakukan bongkar muat adalah SPTI.

Keterangan perekaman video bahwa peristiwa itu terjadi pada 25 April 2020. Kemudian perekam vidoe yang juga merupakan salah satu pengusaha pergudangan ini mengunggah di facebook pada 26 April 2020 dan menjadi viral.

"Video ini viral di fecebook. Kita sangat sayangkan aksi premanisme di tengah Pekanbaru sedang melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Untuk satu orang yang turut ditangkap, statusnya masih saksi," tukasnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Riau turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman yang berisi video tidak boleh bongkar barang karena tidak memenuhi permintaan upah Rp1 juta dan ancaman akan bakar truk di gudang tersebut.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)