Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi
loading...
A
A
A
"Total ada empat tersangka yang ditangkap, dengan barang bukti 43,6 kg sabu, dan 11.400 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp103 juta. Anggota di lapangan juga menyita satu pucuk pistol softgun," ungkap Nana.
Dalam aksinya mengedarkan sabu dan pil ekstasi, para tersangka ini mendapatkan upah Rp10 juta-16 juta per kg sabu. Peredaran sabu ini dikendalikan bandar melalui aplikasi online.
Sabu yang berhasil disita memiliki nilai Rp78,5 miliar, sedangkan untuk pil ekstasi senilai Rp8,1 miliar. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang pisikotropika, yang ancamannya hukuman mati.
Dalam aksinya mengedarkan sabu dan pil ekstasi, para tersangka ini mendapatkan upah Rp10 juta-16 juta per kg sabu. Peredaran sabu ini dikendalikan bandar melalui aplikasi online.
Sabu yang berhasil disita memiliki nilai Rp78,5 miliar, sedangkan untuk pil ekstasi senilai Rp8,1 miliar. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang pisikotropika, yang ancamannya hukuman mati.
(eyt)