Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:53 WIB
loading...
Pengedar Narkoba Internasional...
Polrestabes Malassar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu internasional, dengan menangkap empat pelaku serta menyita 43,6 kg sabu, dan 11.400 butir pil ekstasi. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Jaringan pengedar sabu internasional, berhasil dibongkar Polrestabes Makassar. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 43,6 kg, serta 11.400 butir pil ekstasi.



Sabu serta pil ekstasi tersebut, diedarkan di Pulau Jawa, dan Pulau Sulawesi. Dari tangan para tersangka pengedar sabu jaringan internasional ini, polisi juga menyita uang tunai Rp103 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan ekstasi.



Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu jaringan internasional ini berawal dari pengungkapan pengedar sabu di Jalan Abdullah Daeeng Siruna, dan Jalan Faisal Kota Makassar.



"Dari penangkapan di dua lokasi di Kota Makassar tersebut, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, bergerak ke Kota Surabaya, Jatim, untuk mengejar jaringan pengedar sabu lintas wilayah ini," tutur Nana, Kamis (12/1/2023).

Saat melakukan penggerebekan di Kota Surabaya, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kg, dan 11.400 ribu butir pil ekstasi di lantai 31 salah satu apartemen. Penggerebekan dilanjutkan di Kota Makassar, dan berhasil mengungkap keberadaan gudang sabu.

Pengedar Narkoba Internasional Dibongkar, Polisi Sita 43,6 Kg Sabu dan 11.400 Ektasi


Gudang sabu tersebut berada di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Di lokasi ini, anggota Satreskoba Polrestabes Makassar, berhasil menyita sabu seberat 31 kg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2639 seconds (0.1#10.140)